Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Restorative Justice Untuk Koruptor? Please Jangan Sakiti Rakyat
Senin, 31 Oktober 2022 12:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Santoso menolak langkah KPK yang ingin mengkaji pendekatan restorative justice (RJ) terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).
Santoso khawatir, pendekatan RJ kepada koruptor akan dimanfaatkan oknum di KPK. Caranya dengan memeras pelaku korupsi agar kasusnya dapat di-RJ-kan.
"Maka harus membayar bahkan lebih besar dari nilai yang dikorupsi. Program RJ rentan disalahgunakan dan tebang pilih kepada pelaku korupsi. Stop wacana RJ untuk pelaku tipikor," kata Santoso kepada RM.id, Senin (31/10).
Baca juga : Firli Cs Mau Pakai Resepnya Jaksa Agung
Diingatkannya, selama ini, sanksi berat terhadap pelaku korupsi saja belum berhasil meminimalisir tindak pidana extraordinary crime tersebut. Apalagi, dengan penerapan RJ.
"KPK jangan memberi ruang kepada orang-orang lebih banyak banyak lagi melakukan tindak pidana korupsi karena adanya RJ. Orang akan beranggapan bahwa jika melakukan korupsi akan di-RJ-kan meskipun ada syarat-syarat untuk dapat dilakukannya RJ," tambahnya.
Dia berharap KPK peka terhadap kehendak rakyat yang ingin negara ini bersih dari tindak pidana rasuah. Untuk itu dia mendesak jangan asal umbar keringanan hukuman terhadap pelaku rasuah.
Baca juga : Jadi Kanal Aspirasi, Grace PSI: Musra Jalan Demokrasi Rakyat
Santoso menyebut, terobosan hukum dapat dilakukan jika belum ada hukum yang mengatur. Sedangkan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi sudah secara jelas tercantum dalam UU Tipikor.
"Jadi jangan sakiti perasaan rakyat yang benci terhadap korupsi sebagai kejahatan luar biasa, dan musuh negara diperlakukan istimewa," tegas politisi partai Demokrat itu.
Sebelumnya, wacana pendekatan RJ terhadap pelaku tipikor digulirkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca juga : Berdikari Dukung Keamanan Pasokan Pangan Di Jabar
"Ini (RJ) adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tipikor," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam webinar bertajuk "Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi", Jumat (28/10). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya