Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah selesai di tingkat pertama atau di Komisi III DPR pada Kamis (24/11). Selanjutnya, beleid ini dibawa ke tingkat dua atau dalam pembahasan rapat paripurna DPR untuk disahkan jadi Undang-Undang.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir bersyukur, pembahasan poin-poin krusial RKUHP selesai dituntaskan. Pemerintah telah mengakomodir sebagian besar seluruh keinginan dan masukan-masukan baik dari masyarakat, akademisi dan juga Komisi III DPR.
Baca juga : Menlu Rusia Sergey Lavrov Sudah Angkat Koper Dari Bali
Memang, kata dia, ada beberapa yang didrop. Lalu, ada beberapa yang dihilangkan, dan yang disempurnakan. “Mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan,” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Adies, DPR dan Pemerintah menyadari untuk menuju kesempurnaan itu sangat susah. Tapi, RKUHP yang telah disepakati untuk dibawa ke tingkat dua dalam rapat paripurna ini adalah yang terbaik.
Baca juga : Pak Jokowi Tuan Rumah Yang Ramah
“Inilah yang ditunggu-tunggu, dan tidak membuat susah masyarakat daripada Rancangan Undang-Undang (RUU) kita yang lama. Paling tidak, kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus,” jelas Politikus Golkar ini.
Oleh karena itu, Adies menyampaikan Komisi III DPR akan bersurat ke Pimpinan DPR agar RKUHP segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Sedianya, DPR akan menggelar rapat paripurna menjelang masa reses pada 16 Desember 2022.
Baca juga : 8 Tips Menata Rumah Minimalis Agar Lebih Nyaman
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, RKUHP setelah disepakati di Tingkat Ioleh Komisi III DPR dan Kemenkumham pada Kamis (24/11). Pihaknya berencana mengesahkan dalam rapat paripurna. Sebab, proses pengesahan RKUHP telah melewati proses tarik ulur yang panjang.
“Kita punya RKUHP sudah saatnya disahkan. Ini sudah lama terhenti, sudah pernah dibahas, dihentikan, dibahas lagi, dihentikan,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya