Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Dasco mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPR Puan Maharani. Hasilnya, Pimpinan DPR ingin segera menggelar rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar RKUHP bisa segera dibawa ke rapat paripurna.
Proses itu bakal dioptimalkan agar bisa berlangsung sebelum masa reses DPR pada 16 Desember 2022. “Insyaallah, sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” harap politikus Gerindra ini.
Baca juga : Menlu Rusia Sergey Lavrov Sudah Angkat Koper Dari Bali
Dia meyakini, draf RKUHP tak akan menuai polemik. Namun, hal itu bisa tercapai jika masyarakat mengetahui betul informasi terkait RKUHP terbaru yang bakal segera disahkan. “Kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya kalau disosialisasikan bisa diterima dengan baik di masyarakat,” klaim dia.
Kendati demikian, Dasco tidak mempermasalahkan jika ada masyarakat menempuh jalur judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap RKUHP. Hal itu merupakan jalur konstitusional yang ada.
Baca juga : Pak Jokowi Tuan Rumah Yang Ramah
Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan, RKUHP tak bisa mengakomodir kepentingan semua pihak. Tapi, ia mengklaim telah berusaha memasukkan usulan dari berbagai elemen masyarakat.
Ia mempersilakan pihak yang tak puas untuk menempuh mekanisme hukum melalui MK. “Di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ,” ujar Eddy dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : 8 Tips Menata Rumah Minimalis Agar Lebih Nyaman
Eddy mengatakan RKUHP nantinya baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan. Keputusan itu mempertimbangkan masa tahapan Pemilu 2024. “Pasal 627, undang-undang ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Eddy.
Selain itu, Pemerintah juga harus menyiapkan sejumlah aturan pelaksanaan RUU tersebut. Aturan-aturan turunan itu tak bisa diselesaikan dalam setahun. “Banyak aturan pelaksanaan yang harus dikerjakan. Jadi tidak mungkin dalam satu tahun, maksimal tiga tahun,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya