Dark/Light Mode

Menyangkut Jiwa dan Keselamatan

Daerah Minta DPR-Pemerintah Segera Sahkan RUU POM

Jumat, 2 Desember 2022 10:22 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Senada, anggota DPRD Kota Batam Rohaizat mengatakan, kasus ini sudah menjadi isu nasional dan harus menjadi perhatian para pemegang kebijakan, baik di pusat maupun daerah.

Baru-baru ini, BPOM Batam juga menarik 81 ribu obat sirup yang mengandung cemaran bahan kimia tersebut dari setiap apotek dan toko obat yang ada di kota itu.

"Kami di Batam memandang bahwa kasus ini merupakan fenomena gunung es. Peristiwa ini menunjukkan betapa BPOM masih minim otoritas dalam melakukan pengawasan obat dan makanan," ungkapnya.

Baca juga : Pemprov Jabar Dan Jatim Minta Pemerintah Tak Impor Beras

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam tersebut pun mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk menggolkan RUU POM. Dikhawatirkan, semakin lama RUU itu disahkab, kasus-kasus model seperti ini akan terjadi lagi.

“BPOM harus diberikan otoritas yang lebih luas Sebagai pengawas dan regulator, harusnya BPOM juga diberi wewenang untuk melakukan penindakan hukum atas distributor dan pelaku industri farmasi yang nakal," tegas Rohaizat.

Selain itu, dia berpendapat, BPOM juga perlu diberi wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap jual beli obat secara online.

Baca juga : Bambang Brodjonegoro: Hadang Resesi Global, Pemerintah Perlu Siapkan Strategi

Saat ini, masyarakat dengan mudah mendapatkan obat dari luar negeri. Padahal obat-obat tersebut tidak memiliki izin edar dan belum melalui proses pengujian laboratorium.

“Apa yang terjadi jika nanti ada kasus kematian yang disebabkan oleh konsumsi obat yang dibeli lewat daring? BPOM bisa kembali menjadi pihak yang disorot," ingatnya.

Karena itu, kewenangan melakukan pemblokiran terhadap situs penjualan obat online harus diberikan pada BPOM.

Baca juga : Mahathir Ucapkan Selamat Kepada Anwar Ibrahim, Seteru Lama Yang Kini Jadi PM

"Meski ini ranahnya Kemkominfo, saya pikir sudah harusnya diserahkan pada BPOM khusus untuk obat dan makanan. Adapun Kemkominfo bisa fokus ke situs-situs lain non obat," tandas dia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.