Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengamat Puji Pemerintah Serap Aspirasi Publik Susun RKUHP

Jumat, 11 November 2022 11:14 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) saat menyerahkan naskah RUU KUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7). (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) saat menyerahkan naskah RUU KUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Birokrasi yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika mengapresiasi pemerintah melakukan dialog publik dan sosialisasi untuk menyerap aspirasi terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar masyarakat lebih memahami dan ikut terlibat memberikan masukan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kami mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melibatkan masyarakat dalam menyusun RKUHP dengan digelarnya dialog publik dan sosialisasi di sejumlah daerah demi kesempurnaan RKUHP. Terutama membahas beberapa pasal yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di tengah masyarakat," ujar Nova dalam keterangannya, Jumar (11/11).

Pihaknya mencatat, Dialog Publik ini dilakukan di 11 kota dan sebagai hasilnya pemerintah mengadopsi 53 item masukan masyarakat. Sehingga, proses dialog publik ini bukan basa basi semata.

"Agenda dialog publik pembahasan RKUHP ini juga dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Jokowi yang meminta jajaran Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk menyerap dan mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan kembali melakukan sosialisasi," jelasnya.

Baca juga : Lestari Imbau Pemerintah Antisipasi Penyebaran Subvarian Omicron XBB

Diketahui, untuk menjamin partisipasi masyarakat, sosialisasi dan dialog publik terkait RKUHP ini pun telah dilakukan pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dialog publik tersebut telah dilakukan di sebelas kota, mulai dari Medan pada 20 September, kemudian Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan terakhir di Sorong.

Dari hasil dialog publik itu, lanjut Edward, pemerintah mengadopsi 53 item masukan dari masyarakat. Berdasarkan masukan tersebut, dia menambahkan terjadi perubahan jumlah pasal dalam RKUHP.

Naskah RKUHP versi 9 November atau yang terbaru memiliki 627 pasal, sedangkan versi 6 Juli mencakup 632 pasal.

Baca juga : KSP : Pemerintah Tetap Waspadai Potensi Ancaman Resesi Global

"Yang lama itu kan 632 pasal, sekarang menjadi 627. Lima pasal dihapus," kata Eddy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).

Masukan-masukan dari masyarakat itu dikelompokkan dalam empat kategori, yakni penghapusan, reformulasi, penambahan, dan reposisi.

"Pertama adalah reformulasi. Ini antara lain menambahkan kata ‘kepercayaan’ di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian mengubah frasa ‘pemerintah yang sah' menjadi ‘pemerintah’. Mengubah penjelasan pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden," kata Edward.

Dalam kategori penambahan, tim perumus menambahkan satu pasal terkait penegasan beberapa tindak pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga : Pemerintah Kudu Kerja Ekstra Demi Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen

Di bagian penghapusan yang dihapus antara lain yaitu terkait advokat curang, praktek dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak yang melawati batas kebun, dan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

"Lima pasal yang dihapus itu. Satu, adalah soal advokat curang. Dua, praktek dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hitup," papar Eddy.

"Itu memang atas masukan beberapa akademisi termasuk dari KLHK. Jadi kita kembalikan kepada UU eksisting," imbuhnya.

Pada kategori reposisi, tim perumus mereposisi tiga pasal mengenai tindak pidana pencucian uang menjadi dua pasal tanpa ada perubahan substansi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.