Dark/Light Mode

Menyangkut Jiwa dan Keselamatan

Daerah Minta DPR-Pemerintah Segera Sahkan RUU POM

Jumat, 2 Desember 2022 10:22 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendesak DPR dan Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM).

Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya kasus kematian anak akibat gagal ginjal akut yang diduga karena cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup.

Atang menyebut, pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan menjadi sesuatu yang sangat krusial karena menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa.

“Kami di daerah berharap adanya intervensi pemerintah untuk memastikan obat maupun makanan yang beredar di tengah masyarakat memenuhi status aman, sehat, utuh, dan halal,” tuturnya, Jumat (2/12).

Baca juga : Pemprov Jabar Dan Jatim Minta Pemerintah Tak Impor Beras

Atang mengatakan, kasus ini dapat dilihat dari tiga sisi. Pertama, pengawasan yang kurang optimal dari instansi terkait.

Kedua, dia melihat adanya kesenjangan dalam mengawasi pelaku industri farmasi yang nakal. Pengawasan terhadap industri farmasi harus dilakukan secara kontinu dan tanpa pandang bulu.

Dalam konteks obat, berlaku zero fault, alias tidak boleh ada kesalahan sedikit, karena akibatnya akan fatal.

"Terakhir, ketiga, adalah terkait kewenangan BPOM. RUU POM saat ini masih belum menjadi prioritas, terbukti masih belum masuk Prolegnas. Padahal, isu keamanan obat merupakan isu yang terkait langsung dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat," bebernya.

Baca juga : Bambang Brodjonegoro: Hadang Resesi Global, Pemerintah Perlu Siapkan Strategi

Belum masuknya RUU POM sebagai prolegnas bisa menimbulkan kesan bahwa obat dan makanan bukan sebagai prioritas masalah masyarakat.

"Kami di daerah juga kesulitan apabila ada keinginan untuk melakukan proteksi terhadap ancaman peredaran obat dan makanan yang membahayakan melalui kebijakan khas lokal lewat penyusunan Perda. Namun, UU sebagai payung hukumnya belum ada," keluh Atang.

Dia menambahkan, perlu penguatan kewenangan terhadap kelembagaan yang bisa melakukan pengawasan, sekaligus penindakan. Saat ini BPOM bertindak sebagai pengawas peredaran obat dan makanan. Namun, kewenangannya terbatas.

Lembaga tersebut, kata Atang, harus diberi ruang kewenangan untuk mengakses bahan-bahan baku atau kandungan bahan baku yang diimpor oleh importir, melalui Kementerian Perdagangan.

Baca juga : Mahathir Ucapkan Selamat Kepada Anwar Ibrahim, Seteru Lama Yang Kini Jadi PM

Bahan baku berbahaya tidak boleh sama sekali digunakan untuk industri farmasi maupun industri makanan.

"Selain itu, lembaga ini juga (perlu) diberikan kewenangan penindakan. Karena, pengawasan tanpa kewenangan penindakan tidak akan efektif seperti yang selama ini terjadi," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.