Dark/Light Mode

Kontroversi KUHP Baru

Kemenlu RI Diminta Panggil Dubes Amrik

Sabtu, 10 Desember 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menyoroti pernyataan Duta Besar (Dubes) Amerika untuk Indonesia Sun Yong Kim soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan. Dubes AS ini di­minta menghormati kedaulatan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

Hidayat bilang, Indonesia adalah negara demokrasi, ber­daulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia (HAM) dengan jelas. Negara lain tidak perlu mengintervensi hukum Indonesia. “Apalagi bila itu inter­vensi atas kedaulatan hukum Indonesia,” tegas Hidayat dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Kritik KUHP, Partai Garuda Pertanyakan Kapasitas Dubes AS

Seharusnya Dubes AS, lanjut­nya, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Dubes dan menghormati negara di mana dia bertugas. Tidak malah men­campuri urusan dalam negeri, apalagi mengintervensi kedaula­tan Indonesia, dengan ancaman soal HAM dan investasi.

Pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghadirkan ketentuan yang spesifik terkait Agama dan HAM. Penegasan tentang itu dinyatakan di Pasal 29, juga Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal tersebut tegas menyebutkan bahwa terda­pat batasan-batasan HAM yang berlaku di Indonesia, salah satu­nya adalah nilai-nilai agama.

Baca juga : Tangkal Krisis Pangan, Kementan Diminta Optimalkan Produktivitas Petani

“Ketentuan larangan berbagai bentuk zina, kumpul kebo atau laku LGBT yang disepakati oleh Pemerintah dan seluruh Fraksi di DPR tanpa kecuali. Itu merupa­kan wujud pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) tersebut,” tegas Wakil Ketua MPR ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.