Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kontroversi KUHP Baru
Kemenlu RI Diminta Panggil Dubes Amrik
Sabtu, 10 Desember 2022 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menyoroti pernyataan Duta Besar (Dubes) Amerika untuk Indonesia Sun Yong Kim soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan. Dubes AS ini diminta menghormati kedaulatan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.
Hidayat bilang, Indonesia adalah negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia (HAM) dengan jelas. Negara lain tidak perlu mengintervensi hukum Indonesia. “Apalagi bila itu intervensi atas kedaulatan hukum Indonesia,” tegas Hidayat dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Kritik KUHP, Partai Garuda Pertanyakan Kapasitas Dubes AS
Seharusnya Dubes AS, lanjutnya, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Dubes dan menghormati negara di mana dia bertugas. Tidak malah mencampuri urusan dalam negeri, apalagi mengintervensi kedaulatan Indonesia, dengan ancaman soal HAM dan investasi.
Pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghadirkan ketentuan yang spesifik terkait Agama dan HAM. Penegasan tentang itu dinyatakan di Pasal 29, juga Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal tersebut tegas menyebutkan bahwa terdapat batasan-batasan HAM yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah nilai-nilai agama.
Baca juga : Tangkal Krisis Pangan, Kementan Diminta Optimalkan Produktivitas Petani
“Ketentuan larangan berbagai bentuk zina, kumpul kebo atau laku LGBT yang disepakati oleh Pemerintah dan seluruh Fraksi di DPR tanpa kecuali. Itu merupakan wujud pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) tersebut,” tegas Wakil Ketua MPR ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya