Dark/Light Mode

Pemerintah Tarik Cukai Plastik Dan Minuman Manis, DPR Kasih Jempol

Kamis, 15 Desember 2022 19:26 WIB
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai keputusan Presiden Jokowi mematok cukai dari produksi plastik dan minuman bergula dalam kemasan atau MBDK merupakan langkah tepat. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dilihat semata-mata untuk menambah pendapatan negara, tapi juga sebagai pengingat bagi semua pihak bahwa plastik dan MBDK itu sesungguhnya adalah produk yang berbahaya.

“Tentunya kita menyambut baik keputusan Presiden itu. Karena itulah kita berharap penarikan cukai dari kedua pos tersebut bisa menjadi pengingat bagi kita semua bahwa sebenarnya plastik dan MBDK itu adalah produk yang beresiko,” kata Rahmad, di Jakarta, Kamis (15/12), seperti dikutip dpr.go.id.

Politisi PDIP ini berharap, pemberlakuan cukai di kedua pos tersebut bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat. Ia mengatakan, diduga kuat akibat mengkonsumsi berlebihan makanan dan minuman yang memiliki kadar gula tinggi. Saat ini, sebanyak 13 persen dari jumlah peduduk Indonesia terkena penyakit diabetes.

Baca juga : Tarif KRL Naik, Fasilitas Dan Layanan Tingkatkan Dong

“Kenyataan ini 13 persen penduduk Indonesia terkena diabetes, sungguh berbahaya. Apalagi, diabetes itu adalah ibu dari berbagai penyakit lainnya seperti kerusakan pembuluh darah kecil di ginjal, jantung, mata, dan sistem saraf. Diabetes juga dapat menyebabkan penyakit jantung, stroke, penyakit ginjal, kebutaan, dan kerusakan saraf dan lainnya,” jelasnya.

Menurut Handoyo, dampak diabetes ini sangat besar jika dilihat dari sisi ekonomi. Ia meminta, ke depan setiap produk minuman berpemanis yang dijual bebas di tengah masyarakat harus mencantumkan kadar gula dalam kemasan dengan tulisan yang besar.

“Saat ini memang ada tulisan dalam kemasan, tapi kecil. Ironisnya, konsumen juga tidak begitu mempedulikan. Khusus kadar gula, ke depan harus berikan porsi yang lebih besar pencantumanya sehingga masyarakat mengetahui kandungan di dalam suatu kemasan,’’ saran dia.

Baca juga : Kemenkumham Masuk 3 Terbaik Badan Publik Informatif Kategori Kementerian

Tak jauh berbeda dengan minuman berpemanis, produksi plastik yang berlebihan juga mengundang risiko dan jadi beban lingkungan. Apalagi, plastik bisa membahayakan ekosistem karena masa terurai yang lama.

“Memang plastik punya kelebihan dari bahan lainnya, karena itu plastik merupakan salah satu bahan yang banyak digunakan untuk berbagai kebutuhan. Tapi, karena sifatnya yang sulit terurai, plastik akhirnya membahayakan ekosistem,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai rincian APBN 2023, yang di antaranya berisi target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022. Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp 4,06 triliun.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.