Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenkumham Masuk 3 Terbaik Badan Publik Informatif Kategori Kementerian
Rabu, 14 Desember 2022 18:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kemenkumham masuk pada posisi 3 terbaik untuk kategori Kementerian dengan perolehan nilai 99,45 poin. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu (14/12) pagi.
"Hasil monitoring dan evaluasi oleh KI Pusat memberikan nilai 99,45 dari maksimal 100 poin bagi Kemenkumham. Pencapaian yang hampir sempurna," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto.
Nilai Kemenkumham mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Di tahun 2021, Kemenkumham memperoleh nilai 85,21 dengan predikat menuju informatif. Tahun ini Kemenkumham mengalami kenaikan 14.24 poin sehingga menjadi badan publik informatif.
Baca juga : Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu, Ini Lho Gunanya
"Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna H. Laoly, segenap jajaran Kemenkumham berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik hingga berhasil menjadi badan publik yang informatif," ungkap Andap, di Jakarta.
Terdapat tiga komponen utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang telah dilalui Kemenkumham yaitu kuisioner, uji publik, dan visitasi.
Penilaian diawali dengan pemenuhan kuisioner, di antaranya kelengkapan jawaban kuisioner beserta data dukung; inovasi layanan; dan kelengkapan informasi website PPID.
Kemudian, kelengkapan aturan mengenai keterbukaan informasi publik; hingga ketersediaan klasifikasi daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan.
Baca juga : Kepala BNPT: Tak Boleh Ada Ruang bagi Ideologi Kekerasan
Selanjutnya Kemenkumham mengikuti uji publik. Pada tahap ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej memaparkan inovasi dan strategi Kemenkumham dalam mewujudkan badan publik yang terbuka.
Tahapan terakhir adalah visitasi yang oleh tim KI Pusat. Tim melakukan penilaian kualitatif dan pendalaman terhadap langsung di lokasi pelayanan informasi Kemenkumham.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran, khususnya Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM, atas dukungannya dalam mewujudkan Kemenkumham sebagai badan publik informatif," ucapnya.
Masyarakat dapat mengakses informasi publik Kemenkumham melalui beberapa cara. Kemenkumham menyediakan aplikasi PPID Kemenkumham yang dapat diunduh pada Play Store.
Baca juga : Kemenaker Dan APO Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Ketenagakerjaan
Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi tanpa batasan waktu dan tempat. Kemenkumham juga memiliki laman website PPID yang dapat diakses pada https://ppid.kemenkumham.go.id .
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya