Dark/Light Mode

Kasus Gagal Ginjal Akut Dibahas Lagi

DPR Minta Bikin Pansus

Jumat, 27 Januari 2023 07:45 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. (Foto: Humas DPR)
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. (Foto: Humas DPR)

 Sebelumnya 
“Sejatinya, kasus ini hanya dipandang sebelah mata oleh BPOM karena tidak ada bukti konkret perbaikan sistem,” kritiknya.

Juga, kata Al Araf, penyakit penyerta akibat gagal ginjal akut juga belum menjadi perhatian khusus. Skema pembiayaan pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia yang ditawarkan Kemenkes adalah pembayaran umum dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Skema pembiayaan yang ditawarkan oleh Menkes hanya fokus pada gangguan gagal ginjal tidak pada penyakit penyerta yang diakibatkan oleh GGAPA,” tuturnya.

Baca juga : Tiga Tersangka Korporasi Diduga Pasok Bahan Baku

Al Araf menuturkan, bukan rahasia umum BPJS merupakan iuran yang dibayarkan oleh korban setiap bulan. Sehingga bukan bantuan yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah.

Selain itu, Al Araf menyayangkan Pemerintah belum menetapkan tragedi obat beracun sebagai kejadian luar biasa (KLB). Seharusnya, Pemerintah bisa menetapkan KLB karena angka kematian terkait gagal ginjal akut di Indonesia telah mencapai lebih dari 55 persen dari kasus yang ada.

Dia merujuk data Per 16 November 2022 dari 324 kasus gagal ginjal akut. Dari data itu, 199 di antaranya telah meninggal dunia sehingga kriteria angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam satu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen telah terpenuhi.

Baca juga : Selamat Jalan King Pele

Seperti diketahui, sebanyak 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG). Data tersebut merujuk pada data Kemenkes per 23 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab. Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Selanjutnya, lima perusahaan penyuplai bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo. Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.