Dark/Light Mode

Kasus Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal

Tiga Tersangka Korporasi Diduga Pasok Bahan Baku

Senin, 2 Januari 2023 07:30 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers perkembangan penanganan kasus gagal ginjal akut di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers perkembangan penanganan kasus gagal ginjal akut di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty).

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi menetapkan tiga tersangka baru perkara gagal ginjal akut anak. Tiga tersangka korporasi itu dituduh berperan dalam menyuplai bahan baku obat berbahaya ke perusahaan produsen obat.

Pengumuman tiga tersangka korporasi itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di penghubung tahun 2022. Ketiga korporasi itu adalah PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Ketiga perusahaan selama ini diduga menjadi suplier bahan baku obat. Tetapi kenyataannya, bahan baku obat yang disuplai tak sesuai dengan kandungan yang dibutuhkan alias berbahaya. Totalnya sudah ada lima perusahaan yang dijadikan tersangka korporasi,” ujarnya.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten itu pun menambahkan, penetapan tiga korporasi baru sebagai tersangka didasari keterangan 12 saksi dan empat orang ahli.

Menambahkan keterangan pucuk pimpinan Polri tersebut, Direktur V Tindak Pidana Tertentu (Dir V Tipiter) Bareskrim, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto menandaskan, ketiga tersangka korporasi tersebut punya hubungan dengan dua tersangka korporasi yang sudah ditetapkan tersangka (PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera).

“Ada hubungan kerjasama dengan tersangka korporasi lainnya,” ujarnya. Dibeberkannya, dugaan kerjasama itu meliputi suplai bahan baku obat ketiga tersangka korporasi kepada dua korporasi yang lebih dulu dijadikan tersangka. “Kita punya bukti siapa pihak menyuplai bahan baku dan memproduksi obat berbahaya itu siapa,” katanya.

Baca juga : Kata Pengamat Ini, Ganjar-Moeldoko Pasangan Kuat Pilihan Rakyat

Diinfokan, tersangka CV Anugerah Perdana Gemilang diduga supplier atau distributor bahan baku farmasi yang memalsu pelarut Propilen Glikol (PG). Bahan baku pelarut obat itu didistribusikan kepada tersangka CV Samudera Chemical. Hal serupa juga diduga dilakukan tersangka PT Tirta Buana Kominfo. Selama ini, korporasi itu bergerak di bidang penyalur bahan baku obat.

Menjawab tentang kiprah tersangka korporasi PT Fari Jaya Pratama yang dikategorikan bukan penyalur bahan baku obat, Pipit belum merinci secara spesifik. Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan ini bergerak di bidang suplier bahan baku kosmetik. “Kita kembangkan semua informasi yang ada. Pada prinsipnya, penetapan status tersangka korporasi dilakukan berdasarkan bukti yang cukup,” sergahnya.

Di imbuh kan, penetapan status tersangka korporasi juga dilaksanakan berkat koordinasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Ada perusahaan yang direkomendasikan BPOM untuk diperiksa.”

Baca juga : KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo

Selebihnya, dia mengaku masih memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menjadi pemasok bahan baku obat ‘pemjcu’ gagal ginjal pada anak. Namun saat diminta menguraikan hal tersebut, jenderal bintang satu ini menolak memberikan penjelasan tambahan. “Sudah ya. Nanti hasil pengembangan perkaranya akan disampaikan.”
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.