Dark/Light Mode

Komisi III DPR Minta MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya

Sabtu, 28 Januari 2023 20:37 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Baca juga : GINSI Minta Sistem Nasional Neraca Komoditas Diperbaiki

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Baca juga : Kepercayaan Publik Bisa Tergerus, Pakar Minta KY Gerak Cepat Respons Putusan Lepas Terdakwa KSP Indosurya

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR Dorong KY Cermati Putusan Hakim Kasus Indosurya

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan, negara tak boleh kalah dalam menegakkan hukum di kasus KSP Indosurya.

Mahfud bahkan menyebut, mungkin kini masyarakat tidak perlu menghormati putusan peradilan tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.