Dark/Light Mode

Komisi III DPR Minta MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya

Sabtu, 28 Januari 2023 20:37 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap, Mahkamah Agung (MA) melihat kembali seluruh fakta kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dalam kasasi, yang telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," ujar Arsul kepada wartawan, Sabtu (28/1).

Menurut Arsul, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya, mereka yang menjadi korban.

Baca juga : GINSI Minta Sistem Nasional Neraca Komoditas Diperbaiki

Arsul menyebut, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti, apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

"Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya," tanya Arsul.

"Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?" tambahnya.

Baca juga : Kepercayaan Publik Bisa Tergerus, Pakar Minta KY Gerak Cepat Respons Putusan Lepas Terdakwa KSP Indosurya

Politikus senior PPP itu berpendapat, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata bukan berarti tidak ada unsur pidananya.

Bisa jadi, hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk, menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.

"Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut," tegasnya.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR Dorong KY Cermati Putusan Hakim Kasus Indosurya

Arsul berharap Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp 106 triliun tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.