Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

GINSI Minta Sistem Nasional Neraca Komoditas Diperbaiki

Jumat, 27 Januari 2023 21:05 WIB
Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Implementasi Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas NK) dikeluhkan kalangan importir. Karena, sistem berbasis IT untuk proses persetujuan importasi itu justru membuat perusahaan importir dihantui ketidakpastian.

Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi mengungkapkan, Pemerintah harus segera turun tangan membenahi Sinas NK tersebut.

"Sebab jika berlarut-larut akan banyak produsen/pabrik yang menghentikan produksinya akibat kekurangan bahan baku yang masih bergantung pada impor," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/1).

Dia menilai, kebijakan NK itu justru memiliki banyak dampak negatif bagi importir.

"Akibat kebijakan tersebut, saat ini importir umum tidak bisa mengimpor ban, baja dan turunannya termasuk suku cadang otomotif," ungkapnya.

Baca juga : KNPI Minta Usulan Kenaikan Ongkos Haji Dibatalkan

Menurut Subandi, pelaku usaha yang selama ini men-supply kebutuhan industri baja, otomotif dan lainya tidak lagi bisa menjalankan usahanya.

"Apa nggak ada kebijakan lain yang tidak menyengsarakan dunia usaha dan pada gilirannya akan menyusahkan masyarakat," tanyanya.

Subandi juga meminta agar masalah ini jangan cuma dilihat dari sisi importirnya saja, tapi juga sektor lain yang selama ini hidup dari adanya kegiatan importasi tersebut.

"Pasti bakal ada puluhan ribu pekerja yang terdampak dan di-PHK," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Logistik dan Kepelabuhanan BPP GINSI, Erwin Taufan membenarkan jika saat ini banyak importir yang mengeluhkan masalah tersebut sebagai syarat kebijakan impor.

Baca juga : Bintang Roma Nicolo Zaniolo Merapat Ke Hotspur

"Sudah banyak yang mengeluh. Barangnya sudah masuk pelabuhan, tapi nggak bisa dikeluarkan," ujarnya.

Taufan menjelaskan, untuk importasi komoditi sparepart, elektronik, otomotif, ban, baja sejak Desember tahun lalu hingga kini tidak bisa di proses saat mengajukan melalui Sinas NK.

"Kami banyak menerima laporan dari anggota GINSI terhadap hal itu khususnya yang menangani impor komoditi elektronik, otomotif, ban, sparepart dan baja," ucapnya.

Sebelumnya, Gabungan Importir dan Pengusaha Ban Indonesia (GIMPABI), juga telah meminta agar pemerintah segera mengeluarkan keputusan terkait penetapan Neraca Komoditas (NK) untuk produk ban yang hingga saat ini masih tertahan.

Akibat tidak adanya keputusan ini, para pengusaha tidak bisa mendapatkan izin untuk mengimpor ban baik untuk kebutuhan konsumen, industri, maupun pabrikan kendaraan bermotor.

Baca juga : Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional, Implementasi NLE Terus Dikebut

Untuk diketahui, pengaturan perizinan impor dan ekspor kembali mengalami penyesuaian seiring dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas yang diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Dalam penerapan NK tahap II terdapat total 19 komoditas yang izin impor dan ekspornya ditetapkan melalui NK. Sedangkan, penerapan NK tahap I telah dilaksanakan mulai 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.