Dark/Light Mode

Kepercayaan Publik Bisa Tergerus, Pakar Minta KY Gerak Cepat Respons Putusan Lepas Terdakwa KSP Indosurya

Jumat, 27 Januari 2023 18:02 WIB
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih. (Foto: Ist)
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berpendapat, vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhasap dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya bisa mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Yenti meragukan keputusan hakim yang menyatakan perbuatan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria sebagai perkara perdata, bukan pidana.

Padahal, menurutnya, kasus yang telah merugikan ribuan nasabah tersebut telah memenuhi unsur pidana.

Baca juga : Ganjar Minta Kolam Retensi Dan Polder Dikerjakan Tahun Ini

"Bisa mengikis kepercayaan masyarakat, terutama korban, saya juga masih meragukan putusan itu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan ke pengadilan," kata Yenti kepada wartawan, Jumat (27/1).

Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia (HIMAHUPIKI) itu, merasa aneh dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut lantaran jauh dari penyidikan yang dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan.

Yenti menilai, vonis lepas yang dijatuhkan hakim itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Baca juga : Pakar Kebijakan Publik: Momentum Perppu Cipta Kerja Tepat Untuk Antisipasi Situasi Ekonomi

"Tidak mungkin itu perdata, Ini kasus besar sekali jadi sorotan masyarakat, kasus koperasi seperti ini sudah banyak terjadi," tuturnya. 

Yenti pun mendorong Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat merespons masalah ini lantaran menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama para korban KSP Indosurya.

"Saya pribadi aneh (dengan vonis ini). KY seharusnya sudah ada jawaban,” ucapnya.

Baca juga : Relawan Srikandi Ganjar Jawa Tengah Gerak Cepat Bantu Korban Terdampak Banjir Kabupaten Pati

Yenti juga menyorotibsikap jaksa penuntut umum (JPU) yang berencana melaporkan hakim PN Jakarta Barat yang memvonis lepas dua terdakwa KSP Indosurya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa jaksa merasa ada kejanggalan dengan vonis yang dikeluarkan majelis hakim.

"Situasi ini pantas membuat masyarakat curiga, terutama korban, dibarengi dengan putusan putusan kasus serupa yang tidak adil, apalagi dua hakim agung ada yang diproses oleh KPK," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.