Dark/Light Mode

Christina Aryani Minta, Kominfo Dalami Platform ChatGPT

Senin, 27 Februari 2023 14:31 WIB
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani (Foto: Instagram)
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk segera mendalami platform ChatGPT, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Menurutnya, Kominfo perlu memastikan pemenuhan ketentuan. Sesuai aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Baca juga : Partai Garuda Minta Kedepankan Hukum Dalam Kasus Eks Pejabat Pajak

"Platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo. Kami mendorong, agar Kominfo segera mendalami ini tentu. Dengan berpegang pada regulasi yang ada, Permenkominfo 5/2020," ungkap Christina kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2).

Jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE, Christina Kominfo perlu mengambil langkah proaktif bersurat kepada platform, untuk segera memenuhi kewajibannya.

Baca juga : Christina Aryani Dukung Penambahan Jumlah Kodam Untuk Perkuat Teritorial

"Sesuai Peraturan Menteri, kategori PSE lingkup privat yangq wajib mendaftar ke Kominfo meliputi PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.

"Kalau lihat ketentuan ini, ChatGPT ini wajib daftar. Maka,  Kominfo perlu lebih dulu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu," pungkas Christina. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.