Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Badai PHK Di Perusahaan Startup

BPJS, Bayarkan Hak Pekerja

Selasa, 22 November 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengingatkan agar perusahaan startup atau rintisan mengikuti peraturan dan perundang-undangan saat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Perusahaan startup kudu melakukan segala upaya, dengan PHK sebagai opsi terakhir.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendesak agar proses PHK mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Kkhususnya terkait hak-hak pekerja,” kata Charles dalam keterangannya, kemarin.

Peringatan tersebut, kata Charles, menyusul adanya lapo­ran dari mantan karyawan plat­form pendidikan yang terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan.

Baca juga : Anies Pakai Jurus Makan Nasi Padang

“Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK, karyawan juga pasti akan kesu­litan,” ujar dia.

Perusahaan, lanjutnya, harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai aturan, ter­masuk memberikan pesangon sesuai dengan aturan yang ber­laku.

Komisi IX akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan startup yang menga­lami PHK.

Baca juga : PLN Raih 2 Penghargaan Dari Yayasan BUMN Untuk Indonesia

Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan, pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

“Kami (Komisi IX DPR) akan memastikan BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak lainnya bagi pekerja yang terkena PHK,” tandasnya.

Selain itu, Charles meminta Pemerintah bersiap dengan se­gala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023.

Baca juga : Arema FC Diundang Laga Persahabatan Lawan Klub Asal Georgia

Lakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan terus ber­lanjut. Termasuk, solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapat jaminan keberlang­sungan hidup selama belum mendapatkan pekerjaan lagi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.