Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Badai PHK Di Perusahaan Startup
BPJS, Bayarkan Hak Pekerja
Selasa, 22 November 2022 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mengingatkan agar perusahaan startup atau rintisan mengikuti peraturan dan perundang-undangan saat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Perusahaan startup kudu melakukan segala upaya, dengan PHK sebagai opsi terakhir.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendesak agar proses PHK mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Kkhususnya terkait hak-hak pekerja,” kata Charles dalam keterangannya, kemarin.
Peringatan tersebut, kata Charles, menyusul adanya laporan dari mantan karyawan platform pendidikan yang terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan.
Baca juga : Anies Pakai Jurus Makan Nasi Padang
“Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK, karyawan juga pasti akan kesulitan,” ujar dia.
Perusahaan, lanjutnya, harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai aturan, termasuk memberikan pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisi IX akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan startup yang mengalami PHK.
Baca juga : PLN Raih 2 Penghargaan Dari Yayasan BUMN Untuk Indonesia
Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan, pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
“Kami (Komisi IX DPR) akan memastikan BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak lainnya bagi pekerja yang terkena PHK,” tandasnya.
Selain itu, Charles meminta Pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023.
Baca juga : Arema FC Diundang Laga Persahabatan Lawan Klub Asal Georgia
Lakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan terus berlanjut. Termasuk, solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapat jaminan keberlangsungan hidup selama belum mendapatkan pekerjaan lagi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya