Dark/Light Mode

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPD Finalisasi RUU Daya Saing Daerah

Selasa, 20 Agustus 2019 11:15 WIB
Ketua Komite I DPD, Benny Rhamdani, memaparkan Komite I DPD RI telah menyepakati untuk menyusun RUU tentang Daya Saing Daerah (DSD). (Foto: Humas DPD).
Ketua Komite I DPD, Benny Rhamdani, memaparkan Komite I DPD RI telah menyepakati untuk menyusun RUU tentang Daya Saing Daerah (DSD). (Foto: Humas DPD).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komite I DPD , Benny Rhamdani, memaparkan Komite I DPD RI telah menyepakati untuk menyusun RUU tentang Daya Saing Daerah (DSD). 

"Penyusunan RUU tentang Daya Saing Daerah dilatarbelakangi oleh persaingan global yang menuntut daerah menetapkan strategi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Daerah diharapkan mencari dan mengenal potensi yang akan dikembangkan dan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat," kata Benny dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8).

Ia mengatakan hal tersebut di rapat pleno dalam rangka finalisasi Rancangan Undang-Undang tentang Daya Saing Daerah di Senayan, Jakarta, Senin (19/8/). Benny mengungkapkan rendahnya daya saing daerah menyebabkan tingginya kemiskinan, ketimpangan pendapatan, pelayanan publik tidak optimal, sumber daya manusia kurang kompetitif, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi menjadi lambat.

Baca juga : Oesman Sapta Dukung Kerjasama Investasi Indonesia-Kazakhstan

"Jika kondisi ini terus berlanjut, tentu akan berdampak terhadap daya saing nasional yang akan menggangu kemampuan Indonesia bersaing dalam percaturan dunia," jelasnya. Menurut Benny, peran daerah untuk meningkatkan daya saing sangat tergantung pada kemampuan daerah melakukan identifikasi faktor pembentuk dan penentu daya saing daerah. 

Dengan kemampuan daerah yang cermat dalam melakukan identifikasi faktor-faktor pembentuk dan penentu daya saing, lanjut Benny, maka daerah dapat menyusun strategi menetapkan kebijakan-kebijakan apa yang harus ditempuh agar daya saingnya dapat terus meningkat. 

"Sehingga mampu menopang kiprah dan posisi daya saing Indonesia di kancah regional dan global. Selain itu, diperlukan juga peran pemerintah daerah dan anggaran dari pemerintah pusat sebagai dukungan," katanya. 

Baca juga : Komite I DPD Respon Positif Pidato Presiden Jokowi

Ia turut mengatakan Komite I telah menugaskan para pakar menjadi Tim Ahli Penyusun RUU yang terdiri dari Prof. Eddy Suratman, Endi Jaweng, Nur Kholis, SE., ME dan Dr. Fendi Setyawan untuk menyusun dan menyempurnakan draft naskah akademik dan draf RUU tentang Daya Saing Daerah yang telah bekerja secara intensif mulai Maret 2019.

"Dalam proses penyusunannya, RUU ini telah mengalami dinamika perubahan, perbaikan dan penyempurnaan substantif materi berdasarkan saran, pendapat, dan masukan yang diperoleh Komite I," papar Benny.

Dikatakannya bahwa ruang lingkup RUU Daya Saing Daerah mencakup Penguatan Regulasi, Pengembangan Inovasi Daerah, Peningkatan Kualitas SDM, Pengelolaan SDA dan Lingkungan, Pemanfaatan Modal Sosial, Pendanaan, Penyediaan Infrastruktur, Pemanfaatan Teknologi, serta Penguatan Kelembagaan.

Baca juga : DPD Konsisten Perjuangkan Kesejahteraan Daerah

"Komite I DPD memandang perlu untuk melakukan pembahasan akhir (finalisasi) dan pengesahan atas draft RUU tersebut pada kesempatan hari ini, sebelum nantinya dilakukan harmonisasi bersama PPUU pada 28 Agustus 2019 dengan agenda rapat gabungan Anggota Komite I dengan Anggota PPUU dengan agenda harmonisasi RUU DSD dan RUU Wilneg," jelas Benny. Rencananya, RUU DSD akan disahkan bersamaan dengan RUU Wilneg pada sidang paripurna yang akan digelar 30 September 2019 mendatang. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.