Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Undangan ke GKR Hemas Dibatalkan, Sekjen DPD Mengaku Sudah Sesuai Aturan

Rabu, 21 Agustus 2019 22:23 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Reydonnyzar Moenek saat memberikan penjelasan di kantor DPD, Rabu (21/8). (Foto: Humas DPD).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Reydonnyzar Moenek saat memberikan penjelasan di kantor DPD, Rabu (21/8). (Foto: Humas DPD).

RM.id  Rakyat Merdeka - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, anggota DPD RI non aktif, mendapat undangan untuk  menghadiri sidang tahunan bersama DPR-MPR, Jumat (16/8).

Ketika pagi hari waktu yang dijadwalkan itu,  tiba-tiba dibatalkan oleh Sekjen DPD, Reydonizar Monoek.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Reydonnyzar Moenek mengaku tidak  mempermalukan mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas, terkait pencabutan undangan pada Sidang Tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD dengan DPR  pada Jumat (16/8) lalu.

Baca juga : Oesman Sapta Ingatkan Generasi Muda Untuk Membangun Daerahnya

“Pencabutan itu dilakukan setelah kesekjenan DPD  menyisir 3.100 undangan yang dikirim secara gelondongan kepada anggota MPR/DPD. Nama GKR Hemas ternyata sudah diberhentikan oleh BK DPD, sehingga tak berhak lagi mengikuti kegiatan DPD/MPR,” tegas Moenek di Kompleks DPD RI, Rabu (21/8).

Moenek memegaskan,  langkah DPD RI itu dilakukan sesuai dengan aturan, fakta, dan akurasi fakta-fakta tersebut.

Bahwa GKR Hemas meski pemberhentiannya belum ada Keppres, tapi setelah pengajuan pemberhentian itu sudah berlangsung selama 14 hari, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kegiatan DPD.

Baca juga : Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPD Finalisasi RUU Daya Saing Daerah

Karena itu kata Moenek, GKR RI tetap mendapat gaji pokok sebagai anggota, namun tidak menerima uang tunjangan dari berbagai kegiatan dan sidang-sidang DPD.

 “Kalau gaji pokok diterima, tapi tunjangan tidak, karena  beliau tidak mengikuti kegiatan,” ujarnya.

Undangan Sidang tahunan MPR sebanyak 3.100 undangan, dibagikan pada 9 Agsutus, dan penyisiran akhir pada 15 Agustus.

Baca juga : Oesman Sapta Dukung Kerjasama Investasi Indonesia-Kazakhstan

“Dalam penyisiran terakhir terdapat nama GKR Hemas dan kemudian dicabut. Jadi, tak benar kalau Kesekjenan DPD kecolongan, karena prosedurnya begitu,” jelas Moenek.

Dengan demikian pencabutan undangan tersebut sebagai koreksi administratif, profesional, dan taat aturan.

“Jadi, pencabutan itu karena Sekjen DPD patuh dan taat pada aturan,” katanya.[SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.