Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Undangan ke GKR Hemas Dibatalkan, Sekjen DPD Mengaku Sudah Sesuai Aturan
Rabu, 21 Agustus 2019 22:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, anggota DPD RI non aktif, mendapat undangan untuk menghadiri sidang tahunan bersama DPR-MPR, Jumat (16/8).
Ketika pagi hari waktu yang dijadwalkan itu, tiba-tiba dibatalkan oleh Sekjen DPD, Reydonizar Monoek.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Reydonnyzar Moenek mengaku tidak mempermalukan mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas, terkait pencabutan undangan pada Sidang Tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD dengan DPR pada Jumat (16/8) lalu.
Baca juga : Oesman Sapta Ingatkan Generasi Muda Untuk Membangun Daerahnya
“Pencabutan itu dilakukan setelah kesekjenan DPD menyisir 3.100 undangan yang dikirim secara gelondongan kepada anggota MPR/DPD. Nama GKR Hemas ternyata sudah diberhentikan oleh BK DPD, sehingga tak berhak lagi mengikuti kegiatan DPD/MPR,” tegas Moenek di Kompleks DPD RI, Rabu (21/8).
Moenek memegaskan, langkah DPD RI itu dilakukan sesuai dengan aturan, fakta, dan akurasi fakta-fakta tersebut.
Bahwa GKR Hemas meski pemberhentiannya belum ada Keppres, tapi setelah pengajuan pemberhentian itu sudah berlangsung selama 14 hari, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kegiatan DPD.
Baca juga : Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPD Finalisasi RUU Daya Saing Daerah
Karena itu kata Moenek, GKR RI tetap mendapat gaji pokok sebagai anggota, namun tidak menerima uang tunjangan dari berbagai kegiatan dan sidang-sidang DPD.
“Kalau gaji pokok diterima, tapi tunjangan tidak, karena beliau tidak mengikuti kegiatan,” ujarnya.
Undangan Sidang tahunan MPR sebanyak 3.100 undangan, dibagikan pada 9 Agsutus, dan penyisiran akhir pada 15 Agustus.
Baca juga : Oesman Sapta Dukung Kerjasama Investasi Indonesia-Kazakhstan
“Dalam penyisiran terakhir terdapat nama GKR Hemas dan kemudian dicabut. Jadi, tak benar kalau Kesekjenan DPD kecolongan, karena prosedurnya begitu,” jelas Moenek.
Dengan demikian pencabutan undangan tersebut sebagai koreksi administratif, profesional, dan taat aturan.
“Jadi, pencabutan itu karena Sekjen DPD patuh dan taat pada aturan,” katanya.[SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya