Dark/Light Mode

Bamsoet: Pengawasan Pelaksanaan PPHN Bisa Dilakukan DPR Melalui RUU APBN

Rabu, 22 Maret 2023 06:03 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka Bambang Soesatyo menuturkan, pengawasan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat dilakukan sesuai sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945. Mekanismenya dapat dilakukan DPR berupa pengembalian RUU APBN untuk diperbaiki pemerintah jika tidak sesuai dengan PPHN. 

Misalnya, Presiden yang menggantikan Presiden Jokowi setelah 2024, dalam RUU APBN tidak memasukkan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota (IKN) Nusantara, DPR bisa mengembalikan RUU APBN tersebut. Karena tidak sesuai dengan PPHN yang di dalamnya turut mengatur tentang pembangunan dan pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang, kehadiran PPHN dapat membuat pembangunan nasional kembali menemukan roh dan jati dirinya sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan konstitusi. Di 1947 Presiden Soekarno dan pendiri bangsa sudah mampu menggambarkan pentingnya pemanfaatan nikel di Sulawesi, emas di Papua, gas alam, dan timah di Sumatera, serta batubara di Kalimantan.

Baca juga : Bamsoet Puji Pelaksanaan Lomba Menembak Piala Danpaspampres 2023

“Seharusnya, saat ini kita juga harus mampu membuat perencanaan jangka panjang dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam Indonesia untuk memakmurkan Indonesia," ujar Bamsoet, dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR dan Peluncuran Buku “PPHN Tanpa Amandemen”, di Universitas Terbuka Convention Center, Tangerang Selatan, Selasa (21/3).

Acara ini dihadiri Anggota DPR Darul Siska, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Ulla Nuchrawaty, Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015 Prof Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Pakar Brain Society Center Prof Didin S Damanhuri, Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin, serta Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Ofy Sofiana. Hadir pula secara virtual para mahasiswa Universitas Terbuka dari berbagai wilayah Indonesia serta dari 45 negara dunia.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, keberadaan PPHN dapat menjaga kesinambungan pembangunan nasional. Karena mempunyai kekuatan hukum mengikat, meskipun terjadi peralihan kekuasaan lembaga eksekutif, yaitu Presiden, termasuk juga lembaga legislatif yaitu MPR, DPR dan DPD, bahkan hingga di tingkat pemerintahan yang paling kecil yaitu desa.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pelaksanaan Jakarta Auto Classic Meet Up 2023

"Tidak seperti saat ini, karena ketiadaan peta jalan pembangunan, setiap presiden, gubernur, hingga walikota/bupati terpilih memiliki paradigma pembangunannya masing-masing. Jangankan beda partai, antara pemimpin yang satu partai saja terkadang bisa saling berseberangan. Masing-masing memiliki ego sektoral, sehingga pembangunan yang dilakukan antar periode pemerintahan terkesan tidak selaras dan tidak berkesinambungan," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, Indonesia tidak boleh menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan seperti Srilangka dan Ghana. Tidak boleh juga seperti tiga negara lainnya yang saat ini terancam sebagai negara gagal, yaitu Pakistan, Mesir dan Bangladesh. Indonesia juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian, khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai Kahar Fiscal.

Karena itu, lanjutnya, Indonesia perlu menghadirkan PPHN sebagai produk hukum yang dapat menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara dengan menggunakan kekuasaan subjektif superlatif yang pernah dimiliki MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Kewenangan subjektif superlatif itu juga penting untuk dapat mengatasi jika terjadi kondisi force majeure/kedaruratan, kondisi kahar fiscal dalam skala besar, hingga memutuskan jalan keluar atas suatu kebuntuan politik di bidang keuangan antar lembaga negara. “Misalnya, siapa yang berhak memutuskan suatu perencanaan jangka panjang yang telah diputuskan tidak dapat diteruskan atau diubah," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.