Dark/Light Mode

Panja RUU SDA Bolehkan Swasta Kelola Air Minum Kemasan

Minggu, 25 Agustus 2019 02:08 WIB
Air dalam kemasan/ilustrasi (Foto: Istimewa)
Air dalam kemasan/ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (Panja RUU SDA) memastikan bahwa swasta tetap dibolehkan mengelola usaha air minum dalam kemasan (AMDK).

Demikian ditegaskan Ketua Panja RUU SDA Lazarus. “Soal AMDK sudah tidak ada masalah. Swasta tentu saja boleh mengelolanya. Tidak ada yang berubah,” tegas politisi PDIP ini.

Hanya saja, kata Lazarus, nantinya harus diadakan penghitungan ulang terhadap penguasaan sumber air oleh industri AMDK. Penghitungan ulang debit air pada sumber mata air di setiap daerah, nantinya akan dikaitkan dengan kebutuhan air dari masyarakat yang bermukim di sekitar sumber mata air tersebut.

Baca juga : Angkasa Pura I Raih Penghargaan Di Bidang Tata Kelola dan Kepatuhan Perusahaan

“Misalnya di suatu daerah debit air 20 liter per detik sementara kebutuhan masyarakat sekitar 15 liter per detik. Maka, yang boleh dikuasai hanya sisanya yaitu sebesar 5 liter per detik,” kata Lazarus. 

Penghitungan ulang debit air pada sumber mata air ini untuk menghindari masyarakat di sekitar sumber air mengalami kesulitan air. “Seperti di Sukabumi dimana masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan air karena keringnya air, padahal di daerah tersebut justru terdapat banyak penguasaan sumber air untuk industri AMDK. Inilah yang nantinya harus diatur lagi,” katanya.

Terlepas dari rencana penghitungan ulang debit air, Lazarus memastikan, industri AMDK terbuka untuk swasta. “AMDK tidak dilarang sama sekali untuk swasta. Apalagi di industri ini juga banyak menampung tenaga kerja. Bagaimanapun kita tidak bisa menafikan kontribusi mereka untuk negeri ini,” tegas Lazarus.

Baca juga : Pembaruan Data PBI JKN Agar Bantuan Tepat Sasaran

Kepastian DPR bahwa swasta tetap diizinkan mengelola industri AMDK ini menjawab sudah kekhawatiran sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan (Aspadin). Rachmat Hidayat, Ketua Aspadin, sebelumnya menyatakan bahwa izin AMDK tidak bisa disamakan dengan SPAM. 

“Jika AMDK swasta dilarang menggunakan air sebagai bahan baku, bisa mematikan ratusan pelaku usaha dan ribuan tenaga kerja serta menghilangkan kepercayaan investor dan kepastian berusaha di Indonesia," ujarnya, dalam acara Diskusi Publik di Kantor PBNU, Jakarta, akhir Juli lalu.

Kekhawatiran Rachmat sempat dijawab Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Basuki menegaskan, pengelolaan industri AMDK tidak perlu bekerja sama dengan BUMN atau BUMD. 

Baca juga : Pertamina Bersihkan Tumpahan Minyak Di Pantai Karawang

“Kebutuhan air untuk industri masih bisa diberikan tanpa perlu bekerja sama dengan BUMN, BUMD, BUMDes. Pengaturan AMDK tidak disamakan dengan pengelolaan air berbasis SPAM. Kalau industri itu izinnya pemakaian air biasa, SIPA (Surat Izin Pengambilan Tanah),” ujar Basuki di acara CNBC Indonesia Conference Water Security and Sustainability, beberapa waktu lalu. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.