Dark/Light Mode

Siapkan Solusi Untuk Pedagang, Mendag Zulhas Minta Aparat Penegak Hukum Kejar Penyelundup Barang Impor

Kamis, 30 Maret 2023 19:28 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meminta aparat penegak hukum dapat mengejar penyelundup dari barang-barang impor bekas (thrifting). 

Namun di sisi lain, Mendag Zulhas memastikan akan mencari solusi untuk para pedagang barang impor bekas.

Baca juga : Mendag Zulhas: Ekspor Kopi Meningkat, Petani Lebih Sejahtera

Hal tersebut disampaikan oleh Mendag Zulhas sesuai berdiskusi dengan para pedagang thrifting di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (30/3). Kedatangan Zulhas sendiri ke Pasar Senen untuk berdialog langsung dengan para pedagang pakaian thrifting.

“Kami meminta, aparat penegak hukum di mana pun untuk mengejar penyelundupnya. Kami akan diskusi lagi bagaimana dagangnya makin bagus. Jadi tidak usah khawatir, baju bisa dijual sampai habis,” jelasnya.

Baca juga : Mendagri Minta Kepala Daerah Cek Langsung Ke Lapangan

Mendag Zulhas mengungkapkan, pemerintah sendir telah berdiskusi mencari solusi. Mendag Zulhas menuturkan, bahwa impor barang bekas sedianya diperbolehkan asal yang diatur UU dan tidak ilegal.

“Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, Itu yang diberantas aparat penegak hukum,” papar Mendag Zulhas.

Baca juga : Kowarteg Pendukung Ganjar Beri Bibit Padi Dan Jagung Kepada Petani

Dalam lawatannya ke Pasar Senen, Mendag Zulhas juga didampingi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki. Turut hadir pada kegiatan itu, Anggota DPR RI Komisi VII Adian Napitupulu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.