Dark/Light Mode

Soroti Pernyataan Pimpinan Komisi III DPR

Sultan Najamudin: Saatnya Kewenangan Legislasi DPD Diperkuat

Sabtu, 1 April 2023 18:20 WIB
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin menyoroti pernyataan salah satu pimpinan Komisi III DPR pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama Komite Nasional TPPU beberapa hari yang lalu sebagai pernyataan yang menegaskan kuatnya intervensi politik legislasi di DPR.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan komisi III DPR tersebut mengatakan pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset yang didorong pemerintah akan sulit terlaksana.

"Sudah menjadi rahasia publik, bahwa proses politik legislasi di lembaga DPR sangat rentan terhadap intervensi kepentingan politik elit tertentu. Situasi politik seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek kebijakan publik yang ditetapkan oleh para wakilnya di lembaga legislatif", ujar Sultan yang juga mantan aktivis KNPI itu melalui keterangan resminya Sabtu (1/4).

Baca juga : Sultan Najamudin: Wacana Ubah Konstitusi Lumrah Dan Konstitusional

Menurutnya, pernyataan Bambang Pacul tersebut adalah kejujuran moral politik yang patut diapresiasi. Namun sebagai bangsa, kita juga patut mengambil hikmahnya dengan berupaya mencari solusi atas benang kusut politik legislasi yang seringkali menimbulkan kontroversi dan penolakan publik selama ini.

"Kami selalu mengatakan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR membutuhkan lembaga Legislasi alternatif yang juga kuat dalam kewenangan legislasinya. Ini bukan tentang keinginan politik kami sebagai anggota dan pimpinan DPD, tapi merupakan kebutuhan konstitusional yang perlu kita perhatikan dan sepakati bersama", tegas Sultan.

Realitas politik legislasi DPR yang demikian politis, kata Sultan, cenderung menjadikan UU lebih sebagai alat atau produk politik daripada sebagai produk hukum.

Baca juga : Pengamat: Penundaan Pelantikan Tamsil Ganggu Kepentingan DPD Atas MPR

Sehingga, agar bisa menyeimbangkan kepentingan politik dan kebutuhan hukum dari sebuah produk UU, DPD seharusnya bisa dilibatkan secara lebih signifikan dalam proses legislasi.

"Sudah saatnya kewenangan legislasi DPD Diperkuat dalam mekanisme double check dari setiap RUU. DPR dan DPD harus berbagi peran legislasi secara proporsional dan saling menyempurnakan produk legislasi yang diusulkan oleh masing lembaga dan usulan pemerintah," tutupnya.

Diketahui, salah satu anggota komisi III DPR mengklaim bahwa dirinya pernah dimintai masukan oleh Presiden Joko Widodo terkait RUU pembatasan Uang Kartal.

Baca juga : Serahkan SK Perhutanan Di Balikpapan, Jokowi: Manfaatkan, Jangan Ditelantarkan

Dia mengaku ragu DPR akan mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal lantaran bakal mengancam para anggota dewan terpilih lagi pada periode selanjutnya. Selain itu, menegaskan para anggota dewan merupakan kader partai yang tunduk pada ketua umum masing-masing.  â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.