Dark/Light Mode

KRPI Dorong Jaminan Sosial Tetap Pakai UU SJSN Dan BPJS

Senin, 8 Mei 2023 09:03 WIB
Ketua Umum KRPI DR. Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum KRPI DR. Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Utamanya, nasib tenaga kerja dibidang kesehatan (nakes), pemangkasan kewenang presiden, serta ancaman penyalahgunaan dana amanah di BPJS Kesehatan sebesar Rp 200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 645 triliun.

Ketua Umum KRPI DR. Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pemerintah bersama DPR RI menjamin nasib nakes jika RUU Kesehatan itu resmi menjadi undang-undang (UU).

Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu berkomitmen untuk tidak mengutak-atik dana amanah di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca juga : Usaha Gerabah Kian Meredup, Ibas Dorong Pengrajin Tetap Eksis Dan Berkembang

"KRPI menilai potensi dana amanah dalam pengelolaanya menjadi bermasalah. Kami khawatir dana amanah itu terindikasi seperti kasus ASABRI dan dana pensiun Taspen," kata Rieke saat melakukan konferensi pers KRPI terkait RUU Kesehatan, di Depok, Minggu (7/5).

Dijelaskannya, pengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 Pasal), UU Praktik Kedokteran (88 Pasal), UU Kebidanan (80 Pasal), dan UU Keperawatan (66 Pasal).

"Seluruh pasal dalam undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KRPI menilai, muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan," tegas dia.

Lebih lanjut, Rieke mengatakan, BPJS sebelumnya bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden. Namun, dalam RUU Kesehatan, tanggung jawab tersebut diberikan kepada menteri terkait, yakni Menteri bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Baca juga : KSP Dorong Penguatan Listrik Tenaga Nuklir Dengan Korsel

"Ini berpotensi memangkas wewenang Presiden. Berdasar Undang-Undang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden," terang dia.

Dalam RUU Kesehatan, lanjut dia, ketika BPJS bertanggungjawab pada menteri, maka pertanggungjawaban tersebut meliputi program dan pengelolaan keuangan.

"Potensi dana amanah bermasalah, dana amanah jaminan sosial dan aset netto (pencatatan pembukuan akhir tahun 2022), BPJS Kesehatan sebesar Rp 200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 645 triliun," ingat dia.

Karenanya, KRPI mengajak seluruh elemen untuk mendukung dan berjuang bersama tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan. Juga untuk mendukung dan berjuang bersama pekerja Indonesia agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU SJSN dan UU BPJS.

Baca juga : Pertamina Kerahkan Satgas RAFI Amankan Pasokan BBM Dan LPG

"Perjuangan ini untuk memenuhi prinsip meaningful participation, mendukung Pemerintah dan DPR RI (Panja Komisi IX) membuka ruang diskusi dan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.