Dark/Light Mode

Apresiasi Terbentuknya Perempuan ICMI, Bamsoet Dorong Kesetaraan Gender

Kamis, 8 Juni 2023 09:55 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima DPP Perempuan ICMI, di Jakarta, Kamis (8/6). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima DPP Perempuan ICMI, di Jakarta, Kamis (8/6). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi terbentuknya DPP Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sebagai wadah pemberdayaan bagi perempuan Indonesia agar lebih maju dan berprestasi. Bamsoet pun mendorong agar kehadiran Perempuan ICMI bisa meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender.

Bamsoet memaparkan, sepanjang 2021, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada 3.027 pengaduan terdiri dari permohonan dan konsultasi. Tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK. Peningkatan kasus terjadi pada kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 426 aduan, melonjak 91 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 223 laporan.

Baca juga : Program Wirausaha Baru Dan Perempuan Pengusaha Dorong Ciptakan Lapangan Kerja

"Data lain dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan, sepanjang tahun 2021 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sudah mencapai 2.363 kasus. Hal ini harus disikapi dengan serius," ujar Bamsoet, usai menerima DPP Perempuan ICMI, di Jakarta, Kamis (8/6). Pengurus DPP Perempuan ICMI yang hadir antara lain Ketua Umum Welly Safitri, Bendahara Umum Sharmila, Ketua OKK dan Balitbang Hulfa.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, kesetaraan dan keadilan gender telah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam setiap diskusi publik mengenai pembangunan sumberdaya dan pemberdayaan perempuan. Tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di dunia.

Baca juga : Deklarasi Dukungan, Rekam Bung Karno Siap Menangkan Ganjar

"Kita patut berbangga bahwa Indonesia 'lebih maju' jika dibandingkan AS. Amandemen Kesetaraan Hak (Equal Rights Amendment) untuk mengesahkan prinsip kesetaraan gender, termasuk hak perempuan dalam Konstitusi AS, mengalami stagnasi selama puluhan tahun. Sejak diusulkan pertama kali pada tahun 1920-an, dan diberi tenggat waktu ratifikasi hingga tahun 1982. Namun hingga kini usulan amandemen tersebut masih terkendala," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, di Indonesia, semangat kesetaraan gender sudah tersirat pada perumusan pasal-pasal dalam UUD 1945. Konstitusi merujuk individu subjek hukum dengan sebutan 'setiap orang' atau 'setiap warga negara'.

Baca juga : Apresiasi Capaian WTP Kemendes PDTT, DPR Perjuangkan Kenaikan Anggaran

"Landasan legalitas dalam konstitusi tersebut hanya akan bermanfaat dan berdaya guna ketika ia hadir dalam ruang realita. Keberadaan berbagai aturan yang mempromosikan kesetaraan gender hanya akan menjadi dokumen kearsipan yang miskin pemaknaan, bila tidak diikuti dengan implementasi secara nyata," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.