Dark/Light Mode

Dikembalikan Ke UU SJSN Dan BPJS

Rieke Kawal Ketat Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional

Kamis, 8 Juni 2023 20:34 WIB
Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyerukan semua pihak mengawal hasil putusan rapat Komisi IX DPR RI, dengan Kementerian Kesehatan, selaku perwakilan pemerintah hari ini, Kamis (8/6).

Rapat tersebut memutuskan, penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam UU SJSN dan UU BPJS.

Rieke meminta seluruh elemen bangsa, termasuk KPK RI dan Kejaksaan Agung mengawalnya. Ini untuk mencegah transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan.

"Khususnya kepada Sekjend Kemenkes RI sebagai pimpinan perwakilan Pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Baca juga : Ganjar Kejar Target Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem

Dia juga mengingatkan, Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Anggaran Negara, yang merangkap sebagai salah satu komisaris di BUMN, bahwa prinsip asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berbeda dengan asuransi komersial.

"Jika pada putusan terakhir di paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya mengganggu aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan," ingatnya.

"Terima kasih untuk seluruh pimpinan dan anggota Panja RUU Kesehatan yang telah bersikap tegas pada draft usulan Pemerintah. Salam juang," tegas Rieke yang juga inisiator UU BPJS ini.

Rieke menjelaskan, sebelumnya, Pengaturan Jaminan Sosial Nasional dalam RUU Kesehatan dalam draft Pemerintah, penyelengaaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah Presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja.

Baca juga : Sekjen LHK Sampaikan Arahan Kebijakan Pengelolaan Hutan Di Jabar

Ia menekankan, perubahan pengaturan ini terindikasi kuat dugaan upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS.

"Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp 200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp 645 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR RI dan Pemerintah (dipimpin Sekjen Kementerian Kesehatan RI) hari ini, diputuskan dikembalikan pada aturan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS).

Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643-2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus. Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi DIM 2638: (1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Baca juga : Buah Pendidikan Kedisiplinan, SMA Kebangsaan Lahirkan Anggota Paskibraka Nasional 2023

DIM 2639: (2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk. (2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.

DIM 2642: (3) penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau dibayar pribadi.

DIM 2643: (4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.