Dark/Light Mode

MPR-DPD Sepakat Bahas Bersama Surat Pergantian Fadel Muhammad

Senin, 10 Juli 2023 23:10 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, Pimpinan MPR dan Pimpinan DPD sepakat menunjuk Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah serta Wakil Ketua DPD Mahyuddin sebagai perwakilan dari Pimpinan MPR dan DPD untuk membahas lebih lanjut tentang Surat DPD terkait Pergantian Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR dari Unsur DPD.

"Pada prinsipnya, Pimpinan MPR menghormati sikap DPD dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD. Pimpinan MPR mempersilakan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD untuk memastikan bahwa usulan pergantian Pak Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, Undang-Undang MD3, dan Tata Tertib MPR, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR," ujar Bamsoet, usai Rapat Konsultasi Pimpinan MPR dengan Pimpinan DPD, di Ruang Delegasi MPR, Jakarta, Senin (10/7).

Baca juga : SEVA Astra Hadirkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Via Online

Rapat ini dihadiri Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti, serta para Wakil Ketua DPD Letjen TNI (Purn) Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin. Hadir pula para Wakil Ketua MPR antara lain, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Syarief Hasan, Yandri Susanto, dan Arsul Sani.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pada akhir 2022, Pimpinan MPR telah menerima surat Pimpinan Kelompok DPD Nomor 30/KEL.DPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022, perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, dan Nomor 34/ KEL.DPD/IX/ 2022 tanggal 15 September 2022, perihal permohonan informasi tindak lanjut.

Baca juga : PIS Gaet Basarnas Gelar Latihan Tanggap Darurat Di Kapal MT Kasim

"Pimpinan MPR sudah membalasnya melalui surat Pimpinan MPR Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022 tanggal 19 September 2022. Pimpinan MPR mempersilahkan kepada DPD untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD tersebut, hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi lembaga MPR," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, pimpinan MPR juga menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 398/G/2022/PTUN.JKT tanggal 3 Mei 2023 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024 dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPD Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tersebut.

Baca juga : PSSI-Kemenpora Segera Bahas Persiapan Piala Dunia U-17

"Kami juga menghormati langkah DPD yang mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut, dan sudah diterima Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 17 Mei 2023. Karena itu, pada prinsipnya, Pimpinan MPR mempersilakan kepada DPD untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.