Dark/Light Mode

Jadi Penguji Kandidat Doktor Hukum Universitas Borobudur

Bamsoet Dorong Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Lakukan CSR

Selasa, 25 Juli 2023 22:10 WIB
Ketua MPR/Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (kiri) menjadi penguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (25/7). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR/Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (kiri) menjadi penguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (25/7). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - etua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menjadi penguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad yang berprofesi sebagai advokat, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (25/7). Dalam paparannya, politisi yang akrab disapa Bamsoet ini mendorong sanksi bagi perusahaan tidak lakukan Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam disertasinya, Anwar Musyadad mengangkat judul “Tindakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perusahaan yang Tidak Melakukan Corporate Social Responsibility”. Bamsoet menyoroti, dalam implementasinya masih ditemui kasus-kasus penyalahgunaan pada distribusi CSR. Misalnya, pada Agustus 2022, Bareskrim Polri menemukan penyelewengan dana CSR dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dengan nilai yang sangat fantastis hingga mencapai Rp.107,3 miliar.

Pada Maret 2023, juga ditemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari perusahaan tambang di NTB selama periode 2018-2022, dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 400 miliar. Pada beberapa kasus, penyalahgunaan dana CSR perusahaan di daerah juga melibatkan oknum pemerintah daerah.

Baca juga : Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Perkuat Platform Digital HeyLaw.id

Bamsoet memaparkan, setiap tahunnya, diperkirakan terdapat Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun dana CSR yang tidak dikelola dengan maksimal. Oleh karena itu, diperlukan peraturan dengan level undang-undang untuk mengubah paradigma perusahaan agar jangan memandang CSR sebagai beban, melainkan sebagai wujud memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

“Sehingga bisa memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah, serta memperkuat investasi sosial dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan," ujar Bamsoet.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, saat ini, ketentuan mengenai CSR terdapat pada Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal itu mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR. Namun harus diakui, penerapannya di lapangan masih sangat lemah, karena tidak adanya ketegasan sanksi, maupun hal lainnya yang membuat perusahaan mau menjalankan program CSR.

Baca juga : Terima Pemuda Batak Bersatu, Bamsoet Ajak Rawat Persatuan & Kesatuan Bangsa

Mengacu pada pasal 74 tersebut, perusahaan yang diwajibkan melaksanakan tanggung jawab CSR adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). Frasa berkaitan dengan SDA ini dimaknai “mengelola dan memanfaatkan SDA” dan/atau “berdampak pada fungsi kemampuan SDA".

“Ketentuan ini membuat berbagai perusahaan lainnya terkesan tidak diwajibkan menyalurkan CSR. Karena itu, penelitian ini juga menghasilkan temuan tentang pentingnya perluasan penyaluran CSR oleh berbagai perusahaan lainnya," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH) ini menerangkan, UU CSR juga dapat mengatur agar penyaluran CSR bisa tepat sasaran dan tepat guna. Antara lain sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab Social Responsibility mencakup tujuh isu pokok. Yaitu pengembangan masyarakat, konsumen, praktek kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan organisasi pemerintahan.

Baca juga : Jadi Wisudawan Universitas Terbuka, Bamsoet Tegaskan Akan Terus Belajar

"CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian, tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena pada hakikatnya, perusahaan memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada shareholders (pemegang saham) melainkan juga kepada masyarakat dan lingkungan (stakeholders)," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.