Dark/Light Mode

Bamsoet Jadi Penguji Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Unpad

Jumat, 1 September 2023 18:43 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) menjadi penguji sidang terbuka promosi mahasiswa program doktor ilmu hukum Unpad Fatahilahah Ramli, di Bandung, Jumat (1/9). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) menjadi penguji sidang terbuka promosi mahasiswa program doktor ilmu hukum Unpad Fatahilahah Ramli, di Bandung, Jumat (1/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi penguji sidang terbuka promosi mahasiswa program doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Fatahilahah Ramli, di Kampus Unpad, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/9). Turut hadir para penguji antara lain, Ketua Sidang Idris, Sekretaris Sidang Prof Huala Adolf, Ketua Promotor Prof Ahmad M Ramli, Anggota Promotor Tarsisius Murwadji, serta Representasi Guru Besar Prof Nia Kurniati. Hadir para oponen ahli lainnya yakni Prof I Gde Pantja Astawa, Adrian Rompis, dan Dadang Epi Sukarsa.

Judul disertai dalam sidang ini adalah "Konsep Pembangunan Berkelanjutan pada Aspek Perizinan Ruang Bawah Tanah (RBT) dan Ruang Atas Tanah (RAT) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja". Hasil penelitian menunjukkan, implikasi diubahnya syarat AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) serta UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan) pada izin lingkungan terhadap pembangunan RAT/RBT sebagaimana terdapat dalam UU Cipta Kerja, kontradiktif dengan semangat pembangunan berkelanjutan.

Baca juga : Bamsoet Raih 2 Rekor MURI, Tulis 31 Buku dan Aktif Respons Isu Aktual

Karena itu, melalui penelitian ini ditawarkan konsep perizinan RAT/RBT yang memenuhi aspek pembangunan berkelanjutan. Yakni melalui skema revise it, yaitu suatu usulan jalan tengah yang menawarkan pembagian kewenangan berdasarkan pendekatan siklus input-proses-output.

"Tata laksana pada fase input berupa kebijakan dan standarisasi serta output pada penerbitan izin, bisa diserahkan kepada pemerintah pusat. Sementara tahapan proses diserahkan kepada daerah otonom," ujar Bamsoet, usai menjadi penguji sidang tersebut.

Baca juga : Wapres Ingin Pesantren Jadi Pejuang Ekonomi Rakyat

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, penggunaan skema revise it dinilai dapat mewujudkan kolaborasi antara berbagai pihak. Seperti pemerintah daerah, pemerintah pusat dan ahli. Sehingga dapat mewujudkan prinsip keseimbangan yang berarah pada pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, dan pembangunan berkelanjutan.

"Untuk mendukung skema revise it, pemerintah dan DPR bisa menyusun sistem pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dilakukan untuk memberikan informasi yang dapat dijadikan pertimbangan, meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah, membantu perlindungan hukum, dan mendemokratisasikan pengambilan keputusan," jelas Bamsoet.

Baca juga : 4 Partai Pemerintah Dukung Prabowo, Jokowi: Itu Urusan Partai

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menerangkan, semangat kehadiran UU Cipta Kerja adalah untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi terhadap berbagai peraturan yang selama ini berbelit dan menghambat investor. Semangat tersebut dilakukan tanpa menghilangkan esensi dari perizinan, diterapkan dalam teknis administratif, serta tetap memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik.

"Kehadiran sebuah peraturan, pasti akan menimbulkan pro dan kontra, serta berbagai silang pendapat antar ahli maupun akademisi. Penelitian akademis ini bisa dijadikan masukan bagi pemerintah dan DPR jika nantinya hendak melakukan kajian yang lebih komprehensif dalam menyempurnakan Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya dalam menentukan faktor penghambat investasi, apakah dari aspek substansi perizinan atau dari aspek proses perizinannya," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.