Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Senayan Usulkan RUU Migas
Penetapan Harga BBM Melalui Persetujuan DPR
Kamis, 7 September 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjadi inisiatif DPR. RUU ini akan mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dan persetujuan DPR atas penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Saadiah Uluputty mengatakan, RUU Migas yang telah diharmonisasi ini telah melalui proses penyusunan komprehensif dalam mengatur tata kelola Migas. Walau demikian, fraksinya (PKS) memberikan sejumlah catatan atas hasil harmonisasi tersebut.
Catatan tersebut, antara lain memastikan bahwa draf RUU Migas ini harus mampu menjadi dasar hukum pengelolaan migas nasional yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga : Kabupaten Muba Buka Penempatan Tenaga Pemanen Bersertifikasi BNSP
Terlebih, sudah ada putusan MK bahwa sistem pengelolaan migas dan lembaga pengelolaan migas harus merepresentasikan konsep penugasan negara terhadap sumber energi ini.
Selain itu, fraksinya juga memandang bahwa kelembagaan BUK Migas ini sangat penting peranannya dalam mengelola sektor hulu migas. Karena itu, dia meminta agar pelembagaan BUK Migas ini sangat perlu didetailkan dalam revisi ini.
“Dalam pembahasan selanjutnya, diharapkan dilakukan kajian mendalam agar lembaga (BUK Migas) ini benar-benar mampu meningkatkan kinerja sektor migas. Sekaligus, memberikan manfat besar bagi kemakmuran rakyat Indonesia,” terangnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Menunggu Penetapan Capres Singapura, Pendukung Rela Cuti Dan Panas-panasan
Saadiah juga mendorong agar revisi ini mengatur adanya ketentuan besaran Domestic Market Obligation (DMO) lebih besar dari 25 persen. Fraksi PKS setuju dengan pasal 22 di dalam RUU ini, yang menyatakan bahwa kontraktor wajib menyerahkan paling sedikit 25 persen dari hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri.
Dia juga meminta agar peran DPR dalam RUU ini diperkuat. Setiap penetapan harga BBM harus melalui persetujuan DPR. Ini untuk memastikan bahwa harga yang dtetapkan merupakan titik tengah antara berbagai komponen biaya dengan daya beli masyarakat selaku pemilik seluruh kekayaan alam di negara ini.
“PKS setuju dengan pasal 28 ayat 2 dan 4 dalam RUU ini yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat mengatur dan atau menetapkan harga BBM sama untuk seluruh wilayah Indonesia. Dan, penetapan harganya harus mendapat persetujuan DPR,” terangnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya