Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tunda Pengesahan RUU KUHP, Jokowi Dengar Keluhan Rakyat
Sabtu, 21 September 2019 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi meminta pengesahan RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda. Jokowi merasa masih banyak pasal yang harus dikaji lagi secara mendalam.
Keputusan ini menunjukkan Jokowi mendengar keluhan rakyat. awalnya, RUU KUHP ini akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa depan.
Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR, semua fraksi setuju membawa hasil pembahasan revisi KUhP ke rapat Paripurna.
Revisi itu tinggal ketok palu. namun, penolakan datang dari berbagai kalangan. Banyak pihak menganggap, revisi itu menyisakan banyak pasal bermasalah.
Mulai dari pasal penghinaan presiden, pasal makar, pasal persetubuhan di luar nikah, pasal aborsi, sampai pasal mengenai gelandangan.
Baca juga : Agar Tak Disalahgunakan, Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP Dibuat Delik Aduan
Jokowi merinci, setidaknya ada 14 pasal dari RUU KUHP itu yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” jelasnya. Yasonna menjelaskan, pasal 218 merupakan delik aduan.
“Delik aduan ini juga tidak akan dapat diberlakukan kalau itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” katanya, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, kemarin.
Jokowi mendengar penolakan ini. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi, Jokowi pun menutuskan meminta penundakaan pengesahan KUHP yang baru.
“Saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ucap Jokowi, di Istana Bogor, kemarin siang.
Baca juga : PDIP Beri Masukan, Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Jokowi telah memerintahkan Menkumham, Yasonna H Laoly, sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan permintaan penundaan itu ke DPR.
“Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” ucapnya.
Kepala negara juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan KUHP.
Jokowi juga ber harap, DPR punya sikap yang sama. Sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan DPR periode berikutnya.
Jokowi merinci, setidaknya ada 14 pasal dari rUU KUhP itu yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Baca juga : Bersama Pemerintah dan NKRI, Porkap Yakin Damaikan Papua
“Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” jelasnya.
Pasal makar, pasal persetubuhan di luar nikah, pasal aborsi, sampai pasal mengenai gelandangan.
Jokowi mendengar penolakan ini. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi, Jokowi pun menutuskan meminta penindakaan pengesahan KUHP yang baru.
“Saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ucap Jokowi, di Istana Bogor, kemarin siang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya