Dark/Light Mode

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum

Bamsoet: Pembuatan Peraturan Harus Memihak Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Oktober 2023 21:18 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri depan) saat memberi kuliah Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (14/10). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri depan) saat memberi kuliah Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (14/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik, kepada para mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (14/10). Kuliah ini membahas tentang bagaimana sebuah peraturan kebijakan publik dibuat dan dinamika di balik pembuatannya.

Database peraturan perundang-undangan melaporkan, setidaknya Indonesia telah memiliki 1.745 ulUndang-Undang (UU), 217 Perppu, 4.869 Peraturan Pemerintah, 18.175 Peraturan Menteri, 5.817 Peraturan Badan/Lembaga, 18.814 Peraturan Daerah, serta 58.034 peraturan lainnya.

Dari banyaknya peraturan tersebut, tidak jarang ada yang saling tumpang tindih bahkan saling bertentangan satu sama lain. Pro dan kontra di masyarakat juga selalu ada. "Bahkan tidak menutup kemungkinan, sebuah peraturan yang dikeluarkan sangat kental dengan aroma potensi moral hazard yang hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya atau bahkan justru merugikan masyarakat luas," ucap Bamsoet, dalam kuliah tersebut.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan, Pimpinan Harus Mampu Beri Pengaruh Positif

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, agar tidak ada lagi peraturan yang tumpang tindih, saling bertentangan, maupun menciptakan moral hazard, maka pemerintahan Presiden Jokowi mengeluarkan jurus jitu melalui Omnibus Law dalam merancang Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, yang akhirnya ditetapkan menjadi UU Nomor 6/2023. Melalui teknik Omnibus Law, sekitar 80 UU dan lebih dari 1.200 pasal dapat direvisi sekaligus hanya dalam satu UU Cipta Kerja yang mengatur multi sektor.

Untuk mencegah moral hazard, lanjut Bamsoet, pembahasan UU Cipta Kerja selain melibatkan pengusaha juga melibatkan kalangan pekerja, organisasi buruh, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan lain sebagainya. Sehingga UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan para pengusaha, melainkan juga menguntungkan masyarakat pekerja pada umumnya.

"Misalnya, adanya program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja; hingga memudahkan pelaku UMKM dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan mendirikan perseroan terbuka (PT) perseorangan," jelas Bamsoet.

Baca juga : Polda Metro Beberkan Kronologis Kasus Dugaan Pemerasan Perkara Korupsi Kementan

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini menerangkan, kata omnibus diambil dari bahasa latin yang artinya for everything. Konsep ini ibarat pepatah "sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui". Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Selain Indonesia, setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode omnibus law sepanjang sejarah. Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.

Konsep Omnibus Law memangkaa birokrasi di sektor investasi, dengan menderegulasi berbagai peraturan yang tumpang-tindih, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Penyederhanaan bukan hanya dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan, demi mewujudkan efisiensi dalam implementasi kebijakan.

"Metode Omnibus Law tidak sepenuhnya baru dikenal oleh Indonesia. Terlepas dari soal istilah, substansi Omnibus Law sudah pernah digunakan dalam berbagai pembuatan legislasi. Misalnya pada 2017 melalui beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 9/2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang serta Perpres Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha," pungkas Bamsoet. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.