Dark/Light Mode

Lebih Dari 2.251 Warga Palestina Tewas

Israel Kudu Diseret Ke ICC

Sabtu, 21 Oktober 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi I DPR Sukamta. (Foto: dok. DPR RI)
Anggota Komisi I DPR Sukamta. (Foto: dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecaman terhadap militer Israel terus mengalir. Senayan menyerukan agar Israel diseret ke Mahkamah Pidana Internasional atas penyerangan rumah sakit di Gaza yang mengakibatkan lebih dari 500 orang warga Palestina tewas.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, kejahatan Israel telah melampaui batas-batas perang dan kemanusiaan.

“Israel harus dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (Inter­national Criminal Court/ICC),” tegasnya, kemarin.

Baca juga : Geopolitik Indonesia Konflik Palestina Versus Israel

Sukamta mengatakan, ribuan warga Palestina yang didominasi anak-anak dan perempuan telah menjadi korban serangan Israel yang berlangsung sejak 7 Oktober lalu. Penyerangan militer Israel ke Rumah Sakit Baptis Al Ahli di Gaza menewaskan 500 warga sipil, dan ribuan warga lainnya alami luka-luka berat dan ringan. Ini menunjukkan kekejaman perang Israel yang luar biasa bagi warga Palestina.

Menurutnya, tindakan Israel merupakan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang dan sudah layak untuk dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional. Indonesia harus menggalang dukungan negara-negara di dunia untuk mewujudkan salah satu upaya menghentikan penjajahan Israel atas Palestina,” tegasnya.

Dia bilang, Mahkamah Pidana Internasional memiliki kewe­nangan menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah negara pihak yang menanda­tangani dan meratifikasi Statuta Roma.

Baca juga : JK Sebut PMI Masih Kesulitan Tembus Palestina Dan Israel Evakuasi Belasan WNI

Adapun kejahatan perang ­Israel ini, sebenarnya telah terjadi sejak 2021. Saat itu, Mahkamah Pidana Internasional melalui Jaksa Fatou Bensouda telah  melakukan penyelidikan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pihak Israel dan Palestina di Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur sejak 13 Juni 2014.

Dalam pengadilan interna­sional tersebut, ditemukan data bahwa operasi Israel terha­dap Palestina dan intensifikasi kekerasan yang berlangsung ­selama 50 hari pada Juli dan Agustus 2021, menyebabkan 2.251 warga Palestina meninggal dunia, serta 11.231 luka-luka.

Tragisnya, jumlah korban tewas ini malah lebih besar dari se­rangan militer Israel yang ber­langsung selama 10 hari bela­kangan ini, sejak 7 Oktober lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.