Dark/Light Mode

Revisi UU ITE Wajib Lindungi Seluruh Warga Negara

Rabu, 6 Desember 2023 21:18 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Perbaikan kebijakan terkait teknologi informasi membutuhkan perhatian yang terpusat pada manusia dan infrastruktur yang mendukungnya untuk mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara.

"Revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diharapkan mampu memperkuat aspek perlindungan setiap warga negara yang merupakan amanah dari konstitusi kita," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Undang-Undang ITE Perubahan Kedua: Solusi Atau Ancaman? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 (FDD 12), Rabu (6/12/2023).

Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Muhammad Farhan (Anggota Komisi I DPR RI), Dr. Usman Kansong (Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI) dan Dr. Asep Setiawan (Anggota Dewan Pers) sebagai narasumber.

Baca juga : Netgrit Yakin KPU Mampu Lindungi Data Pemilih

Selain itu, hadir pula Nenden S. Arum (Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi, Southeast Asia Freedom of Expression Network /SAFEnet).

Kehadiran UU ITE, ujar Lestari, sejatinya sama seperti undang-undang lainnya sebagai bagian dari upaya negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pembukaan Konstitusi UUD 1945.

Namun, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, kehadiran sejumlah 'pasal karet' pada UU ITE justru terkesan meniadakan esensi perlindungan sebagaimana ditegaskan UUD 1945.

Baca juga : Lestari Ajak Wujudkan Lingkungan Keluarga Ramah Anak

Akibatnya, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, polemik penanganan kasus berbasis implementasi UU-ITE justru memantik kritik dari masyarakat akan prinsip keadilan, rasa aman melalui kepastian hukum bagi anak bangsa.

Menurut Rerie, upaya merevisi UU ITE harus memperhatikan bahwa tugas negara adalah menjamin keberlanjutan transaksi informasi dan komunikasi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, pertahanan dan kedaulatan negara.

Dengan demikian, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, UU-ITE menjadi bagian dari sistem perlindungan yang utuh, menyematkan nilai kebangsaan dalam dinamika perlindungan tanpa membiarkan manusia sebagai obyek teknologi semata.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.