Dark/Light Mode

Workshop BPKP di Banjarnegara

Bamsoet Dorong Optimalisasi Dana Desa Guna Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 7 Desember 2023 21:45 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disuarakan para kepala desa se-Indonesia. Usulan revisi tersebut telah disepakati di DPR menjadi RUU Desa pada 11 Juli 2023. 

Dari beberapa poin usulan perubahan UU Desa, ada dua poin yang mengemuka dan menjadi arus utama. Pertama, terkait perubahan masa jabatan kepala desa, yang diusulkan menjadi 9 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya 6 tahun untuk 3 periode. Kedua, terkait kenaikan alokasi dana desa sebesar 20 persen, dari sebelumnya paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. 

Bamsoet menyatakan, terhadap kedua wacana tersebut, harus dipastikan, penambahan masa jabatan kepala desa, harus menjamin peningkatan kinerja perangkat desa agar penggunaan dana desa dapat dilaksanakan secara tepat sasaran. Sementara, peningkatan anggaran dana desa harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Kepala Desa Hindari Penyalahgunaan Dana Desa

“Alokasi dana desa yang cukup besar tersebut harus dikelola melalui mekanisme yang efektif dan efisien, tanpa mengesampingkan aspek akuntabilitas," ujar Bamsoet, dalam Workshop 'Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Desa yang Berkelanjutan' yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (7/12).

Hadir sebagai pembicara antara lain Sekda Banjarnegara Indarto, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa dan PDTT Sugito, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah Hari Wiwoho dan Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah Tri Handoyo.

Ketua DPR ke-20 ini menuturkan, bergulirnya usulan revisi UU Desa juga tidak terlepas dari keprihatinan terhadap pengelolaan dana desa yang dinilai tidak optimal. Pengelolaan dana desa belum sepenuhnya memperkuat dan menjadikan desa mandiri sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi. Selama periode 2015 2023, anggaran dana desa dari APBN telah menembus angka Rp 538,9 triliun. Namun besarnya alokasi anggaran tersebut belum membuahkan hasil yang optimal. 

Baca juga : Integrasi Data Percepat Penerapan Penggunaan Teknologi

"Sebagai gambaran, hingga 2022, jumlah desa yang sudah masuk dalam kategori desa swasembada atau desa maju dan berkembang baru mencapai 5 persen. Sedangkan yang masuk kategori desa swakarya mencapai 25 persen, dan mayoritas sisanya 70 persen masih masuk kategori desa swadaya atau desa tertinggal," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, saat ini angka korupsi dana desa masih tinggi. Selama kurun waktu 6 tahun saja, dari 2015 hingga 2021, jumlah dana desa yang dikorupsi sudah mencapai Rp 433,8 miliar. KPK mengungkapkan bahwa korupsi dana desa masuk dalam kategori tiga besar kasus korupsi pengelolaan keuangan.

"Selain itu, masih adanya potensi alokasi dana desa yang tidak tepat sasaran. Sehingga tidak mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi desa. Artinya, kebijakan pengelolaan dana desa tidak dikelola berdasarkan skala prioritas serta perencanaan dan perhitungan yang matang, dan belum menyentuh aspek fundamental sehingga gagal menjawab esensi kebutuhan masyarakat desa," urai Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemakaian Truk Listrik untuk Angkutan Tambang

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, penting menjadi perhatian dan sekaligus komitmen bersama segenap pemangku kepentingan, bahwa kehadiran dana desa dimaksudkan sebagai katalisator pembangunan desa yang pemanfaatannya dapat mendorong gerak perekonomian rakyat. Artinya pengelolaan dana desa tidak hanya menghasilkan output dan outcome, tetapi harus memberikan benefit bagi masyarakat desa.

"Sebagai stimulus pembangunan desa, dana desa juga tidak seharusnya menjadi 'penghambat' kreativitas desa untuk mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang sudah ada di luar dana desa, serta potensi-potensi sumber pendapat asli desa yang baru. Sebagai katalisator pembangunan desa, dana desa tidak boleh menjadi sebuah ketergantungan dan mendegradasi semangat dan etos kerja masyarakat desa. Ringkasnya, dana desa adalah sarana, bukan tujuan," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.