Dark/Light Mode

Terima Pengurus Himperra, Bamsoet Dorong Pemerataan Pembangunan Rumah Tinggal

Jumat, 1 Desember 2023 18:41 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima pengurus Himperra, di Jakarta, Jumat (1/12). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima pengurus Himperra, di Jakarta, Jumat (1/12). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, backlog (kekurangan rumah) di Indonesia masih sangat tinggi, mencapai 12,7 juta. Kebutuhan rumah tiap tahun diperkirakan mencapai 800 ribu hingga satu juta unit, sementara pengembang hanya mampu membangun sekitar 400.000 unit per tahun. Hal ini salah satunya karena keterbatasan sumber pembiayaan.

Bamsoet menyebut, persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Presiden Indonesia berikutnya, mengingat rumah adalah kebutuhan primer warga negara, dan pemerintah wajib memudahkan penyediaannya. Karenanya, usulan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), agar kementerian khusus perumahan kembali dihidupkan, sehingga tidak lagi disatukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), layak untuk dikaji lebih dalam.

Baca juga : Gandeng IGI, Odysee Education Dorong Pelatihan Dan Rekrutmen Guru

"Topik kementerian perumahan tersebut akan dibahas lebih jauh dalam Musyawarah Nasional II Himperra pada 6-8 Desember 2023 di Jakarta," ujar Bamsoet, usai menerima pengurus Himperra, di Jakarta, Jumat (1/12). Pengurus Himperra yang hadir antara lain, Ketua Umum Endang Kawidjaja, Sekretaris Jendral Ari Tri Priyono, Ketua Organisasi Keanggotaan Ester Yvonne, Ketua SC Munas Aviv Mustaghfirin, dan Ketua OC Munas Wahyu Agus Kurniawan.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, keberadaan Himperra sangat penting untuk membantu pemerintah agar backlog kepemilikan rumah mengecil menjadi 8 juta pada 2045. Di usianya yang ke-5 tahun, Himperra tumbuh pesat hingga mencapai 3.000 pengembang, dan telah membangun lebih dari 500 ribu unit rumah rakyat.

Baca juga : Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Kakao

"Apresiasi juga perlu diberikan kepada pemerintah melalui Kementerian PUPR, yang telah melakukan berbagai upaya untuk menekan backlog kepemilikan rumah. Salah satunya adalah dengan menyediakan subsidi pembiayaan perumahan berupa KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Inisiatif lainnya adalah subsidi selisih bunga, subsidi bantuan uang muka, bantuan pembayaran uang muka sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, kebutuhan rumah untuk rakyat dijamin dalam konstitusi. UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca juga : Pengamat Nilai Ganjar-Mahfud Hadirkan Pemerataan Pembangunan Di Indonesia

"Sebagai turunannya, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang/individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.