Dark/Light Mode

OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online

Berantas, Beri Efek Jera Ke Pelaku

Jumat, 22 Desember 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi XI DPR Hi­dayatullah. (Foto: Dok. PKS)
Anggota Komisi XI DPR Hi­dayatullah. (Foto: Dok. PKS)

 Sebelumnya 
Berdasarkan UU P2SK terse­but, OJK berwenang meme­rintahkan pihak bank untuk melakukan pemblokiran reke­ning tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus me­negakkan komitmen untuk men­jaga integritas sistem Keuangan,

Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali pro­fil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun men­curigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK. “Dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening na­sabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan," jelasnya.

Baca juga : Kukuhan Ribuan Saksi TPS di Kebumen, Bamsoet Ajak Jaga Keutuhan NKRI

Di samping itu, OJK juga me­minta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD). Hal ini untuk mengiden­tifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Se­lain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank ini merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya tran­saksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Baca juga : Segera Blokir 4 Ribu Rekening Judi Online

Dian juga menekankan jika ter­dapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, bank harus segera mengambil tindakan yang tepat. Termasuk, melapor­kan Transaksi Keuangan Men­curigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pem­blokiran rekening. Ini apabila terdapat perintah dari Aparat Pe­negak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK," kata Dian.

Baca juga : Kukuhan Ribuan Saksi TPS di Kebumen, Bamsoet Ajak Sukseskan Pemilu 2024

Selain pemblokiran reke­ning bank, OJK juga melaku­kan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online. Di antaranya, pembinaan secara khusus kepada perbankan, edu­kasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berja­lan lebih efektif dan masif.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 22/12/2023 dengan judul OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Berantas, Beri Efek Jera Ke Pelaku

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.