Dark/Light Mode

Kecelakaan KA Bandung Raya Vs KA Turangga

Evaluasi Menyeluruh, Cegah Semua Kelalaian

Minggu, 7 Januari 2024 07:20 WIB
Ketua Komisi V DPR La­sarus. (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua Komisi V DPR La­sarus. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Politisi Fraksi PKS ini juga mendorong agar Pemerintah memberikan perhatian serius pengoperasian kereta api kon­vensional yang masih banyak beroperasi saat ini. “Kereta api konvensional ini masih perlu perhatian dan anggaran karena mayoritas konsumen menggu­nakan kereta api konvensional,” katanya.

Dia pun meminta agar ke­celakaan kereta api ini diusut tuntas dan menjadi bagian dari evaluasi untuk menerapkan zero accident atau nol kecelakaan untuk transportasi massal ini. “Kami meminta agar Pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) meningkatkan kembali layanan dan menerapkan zero accident di sektor perkeretaapian,” tambahnya.

Baca juga : Revolusi Mental Bukan Semboyan

Sementara anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mendorong Pemerintah mem­perkuat sarana infrastruktur perkeretaapian menyusul kecelakaan dua kereta api terse­but. Peraturan Menteri Per­hubungan Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Tek­nis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian sudah memberi perintah ke PT KAI selaku operator. Bahwa, KAI harus memastikan sarana kereta api yang dioperasikannya sudah memenuhi syarat teknis pera­latan telekomunikasi perkeretaapian, baik peralatan komuni­kasi suara maupun data.

Dia juga mendorong agar Ditjen Perkeretaapian mem­perkuat tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pengendalian atas penerapan persyaratan teknis. Hal ini melalui kegiatan pemberian arahan, bimbingan, supervisi, pelati­han, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis. Dan tidak kalah pentingnya, memastikan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) apakah sudah dilakukan dan benar-benar diawasi.

Baca juga : KPK Tetapkan Kasatker BBPJN Kaltim Tersangka Suap Proyek Pembangunan Jalan

Sigit mengusulkan agar Undang-Undang Perkeretaapian direvisi karena belum menjawab semua permasalahan perkeretaa­pian. “Undang-Undang Perkere­taapian sepertinya harus direvisi agar bisa memberikan layanan yang optimal pada masyarakat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, ke­celakaan kereta api terjadi di petak Jalan Haurpugur-Cica­lengka Km 181+700, Keca­matan Cicalengka, Kabupaten Bandung antara KA 350 Com­muterline Bandung Raya dengan Pib 65A Turangga, Jumat (5/1/2024). Peristiwa ini terjadi pada pukul 06.30 WIB. Akibat kecelakaan ini, empat orang dinyatakan meninggal dan pu­luhan lainnya luka-luka.

Baca juga : Resmikan Kampung Nelayan Modern Samber Binyeri, Presiden: Kelola Dengan Baik

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 7/1/2024 dengan judul Kecelakaan KA Bandung Raya Vs KA Turangga, Evaluasi Menyeluruh, Cegah Semua Kelalaian   

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.