Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Kasatker BBPJN Kaltim Tersangka Suap Proyek Pembangunan Jalan

Sabtu, 25 November 2023 02:11 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023.

Salah satunya, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan alias OTT yang digelar komisi antirasuah pada Kamis (23/11/2023).

Baca juga : Yang Di-OTT KPK Pejabat BBPJN Kaltim, Terkait Proyek Pembangunan Jalan

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Keempat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur, Riado Sinaga.

Lalu, Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis, dan staf PT FPL yang juga menantu Ramis, Hendra Sugiarto.

Baca juga : KPK: OTT Kaltim Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa

Tanak menjelaskan, Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono.

Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.

"Di antaranya peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp 49,7 Miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar," ungkapnya.

Baca juga : Pesan MAKI Untuk Firli Bahuri Yang Jadi Tersangka: Tenang, Ini Bukan Kiamat

Atas perbuatannya, Nono, Nanang dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.