Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Antisipasi Kekosongan Kekuasaan
Bamsoet: Konstitusi Butuh Pintu Darurat
Senin, 15 Januari 2024 07:20 WIB
Sebelumnya
“Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban atau kewenangan hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?” tanya Bamsoet.
Bamsoet menekankan pentingnya bagi negara untuk memiliki pintu darurat dalam UUD 1945 dan protokol kedaruratan ketika terjadi kekosongan kekuasaan. “Jika situasi seperti itu benar-benar terjadi, maka prinsip kedaulatan rakyatlah yang harus dikedepankan untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut,” sambungnya.
Baca juga : Contohkan Vasili Arkhipov, Hasan Nasbi: Politik Butuh Orang yang Tetap Waras
Karena itu, dia berpandangan, sebagai representasi dari prinsip kedaulatan rakyat, MPR seharusnya kembali memiliki kewenangan subyektif superlatif. Sehingga dengan kewenangan tersebut, MPR dapat mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat mengikat (regeling) guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar (keadaan luar biasa) fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar.
“Sangat penting bagi MPR memiliki kembali wewenang subjektif superlatif. Dengan wewenang ini, MPR memiliki kuasa membuat, menerbitkan dan memberlakukan Ketetapan MPR yang bersifat mengikat (regeling),” katanya.
Baca juga : Bamsoet Ingatkan Ancaman Cyber Narcoterrorism
Ketetapan MPR yang bersifat mengikat itu, jelasnya, akan menjadi solusi manakala negara-bangsa dihadapkan pada berbagai kebuntuan, seperti kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik, dan bahkan kebuntuan hukum.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 15/1/2024 dengan judul Antisipasi Kekosongan Kekuasaan, Bamsoet: Konstitusi Butuh Pintu Darurat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya