Dark/Light Mode

Meutya Hafid: Prabowo Layak Mendapat Jenderal Kehormatan

Rabu, 28 Februari 2024 14:24 WIB
Presiden Jokowi saat menganugerahkan kenaikan pangkat kehormatan bagi Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
Presiden Jokowi saat menganugerahkan kenaikan pangkat kehormatan bagi Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut, dengan rekam jejak dan prestasi yang sangat banyak, sudah layak Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi.

“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia. Banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi Prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan. Karena itu, Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo,” ujar Meutya, dalam keterangannya, media, Rabu (28/2).

Baca juga : Pro Kontra Prabowo Jadi Jenderal, Pengamat: Itu Sudah Lewat Sidang Wanjakti TNI

“Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua," lanjut politisi Partai Golkar ini.

Sementara saat menjadi Menhan, kata Meutya, Prabowo telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur pesawat jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J. Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi. Termasuk di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Jokowi yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro.

Baca juga : Jokowi Sematkan Tanda Pangkat, Prabowo Sah Jadi Jenderal

"Dan jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau, keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” terangnya.

Mengenai dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden, Meutya menyebut, tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang.

Baca juga : Besok, Prabowo Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat

Kata dia, sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan. Sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” sebutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.