Dark/Light Mode

Potongan Gaji Untuk Iuran Tapera

Suara Penolakan Terus Menggema

Kamis, 30 Mei 2024 08:05 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. (Foto: IG/shintawidjajakamdani)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. (Foto: IG/shintawidjajakamdani)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan memotong 3 persen dari gaji pekerja masih rame dibicarakan. Di dunia nyata hingga dunia maya, suara penolakan terhadap kebijakan ini, terus menggema.

Penolakan itu berawal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam aturan ini, gaji pekerja akan dipotong sebesar 3 persen untuk iuran Tapera. Rinciannya, 2,5 persen dibebankan kepada pekerja, sedangkan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan.

Penolakan terhadap aturan baru ini terus disuarakan berbagai kalangan. Mulai dari pengusaha, buruh, politisi, hingga masyarakat biasa. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menegaskan, dunia usaha keberatan dengan kebijakan ini. Meskipun hanya menanggung 0,5 persen, potongan itu tetap memberatkan perusahaan.

Baca juga : Laba 2023 Tembus 22,07 Triliun, PLN Cetak Rekor Bersejarah

Saat ini, beban yang ditanggung pelaku usaha berkisar 18,24-19,74 persen. Pertama, BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Kedua, Jaminan Sosial Kesehatan. Jaminan Kesehatan 4 persen. Ketiga, Cadangan Pesangon. Sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24/2024 berdasarkan perhitungan akturia sekitar 8 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemberlakuan Tapera hanya akan membebani buruh dan rakyat. Pihaknya pun mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa agar iuran Tapera ini dibatalkan.

Baca juga : Pemerintah Bakal Dapat Cuan 12 T

Menurutnya, iuran Tapera dengan iming-iming memiliki rumah bagi pekerja cuma tipuan saja. Karena sampai pekerja pensiun pun, kata dia, tidak mungkin membeli rumah dari tabungan Tapera.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai, kebijakan Tapera ini akan membebankan pekerja dan perusahaan. Saat ini, sudah ada 2 tabungan pekerja yang menjadi beban pekerja untuk golongan menengah bawah. Yaitu potongan untuk BPJS Kese hatan 1 persen dan BPJS Ketenagakerjaan 2 persen.

“Jika ditambah lagi dengan Tapera, maka potongan gaji mereka menjadi 6 persen. Potongan itu akan semakin memberatkan pekerja. Karena bagi mereka, potongan 6 persen sudah bisa untuk membayar tagihan listrik 1 bulan,” kata Irma.

Baca juga : Surveinya Bagus, Direstui KIM

Di dunia maya, penolakan terhadap Tapera ini terus disuarakan. Bahkan kata kunci “Tapera” masih menjadi trending topic. “Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat. Atau Tabungan Penderitaan Rakyat? Akhhhhh,” roasting @kikysaputrii.

“Tapera: ditolak pekerja, ditolak juga oleh pengusaha. Terus untuk sebenernya bikin aturan buat siapa sih. Coba aku tanya baik-baik nih?” sindir @nabiylarisfa.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 30 Mei 2024 dengan judul Potongan Gaji Untuk Iuran Tapera, Suara Penolakan Terus Menggema

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.