Dark/Light Mode

Karen Dituntut 11 Tahun Penjara

Perusahaan Amerika Dituntut Bayar 113,8 Juta Dolar Amrik

Jumat, 31 Mei 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan Amerika, Corpus Christi Liquefaction (CCL) dituntut membayar uang pengganti 113,8 juta dolar Amerika Serikat (USD) dalam perkara perjanjian jual beli liquified natural gas (LNG) dengan Pertamina.

Hal ini disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang tuntutan man­tan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut jaksa, Karen terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pem­belian gas alam cair dari Corpus. Perjanjian itu tanpa persetujuan dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Baca juga : Tasya Novianti Putri, Didiskualifikasi Karena Dugaan Skandal Pelakor

Karen memberi kuasa kepada Direktur Gas PT Pertamina ta­hun 2012-2014 Hari Karyuliarto untuk menandatangani perjan­jian pembelian gas dari Corpus

“Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menanda­tangani Risalah Rapat Direksi (RRD),” kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

Perjanjian ini belakangan merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60 kurun Juli 2019 hingga 2021. Pertamina mengalami kerugian pada 11 kargo. Sebanyak 8 kargo dijual lebih rendah dari harga beli. Sedangkan 3 kargo lainnya, Pertamina memutuskan untuk membayar suspension fee.

Baca juga : Budi Djiwandono-Raffi Ahmad Duet Maut Untuk Pimpin DKI

Karen diketahui meminta ja­batan Senior Advisor di Private Equity Group Blackstone. Jabatan itu sebagai kompensasi atas jasa memuluskan perjanjian pembelian gas ini.

Blackstone merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc, pengelola ladang gas di Texas, Amerika, yang produksi gasnya dibeli Pertamina

Karen melobi petinggi Private Equity Group Blackstone. Lobi-lobinya juga dilakukan mela­lui pejabat Tamarind Energy Indonesia selaku perwakilan dalam pembelian gas tersebut. Hingga akhirnya Karen mendap­at jabatan di Blackstone. Bahkan menerima keuntungan materi sebagai pemegang saham.

Baca juga : Jaksa Agung Sebut Korupsi Timah Fantastis

Alih-alih puas dengan kompensasi ini, Karen meminta jaba­tan di Cheniere Energy, Inc.

Jaksa menganggap, perbuatan Karen termasuk tindak pidana ko­rupsi. “Memperkaya diri terdak­wa sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65. Serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC seluruhnya sebesar USD 113.839.186,60, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina sebesar USD 113.839.186,60,” sebut jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.