Dark/Light Mode

Bamsoet Jadi Co-Promotor Disertasi Mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur

Selasa, 27 Agustus 2024 13:49 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi Co-Promotor dan Penguji disertasi mahasiswa S3 Program Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Kompol Agusetiawan, di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (27/8/24). Kompol Agusetiawan mengangkat penelitian dengan judul 'Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api'.

Bamsoet, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA), mengungkapkan bahwa jumlah pemilik izin khusus senjata api bela diri di Indonesia diperkirakan mencapai 27 ribu orang. Ini menunjukan bahwa jumlah senjata api beladiri yang ada di masyarakat juga mencapai ribuan pucuk.

Karena itu, perlu adanya pembaharuan peraturan perundangan terkait senjata api. Mengingat sampai saat ini masih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8/1948, UU Darurat Nomor 12/1951, dan Perppu Nomor 20/1960. "Berbagai ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan jiwa bangsa saat ini," ucapnya, usai menjadi Co-Promotor dan Penguji disertasi Kompol Agusetiawan.

Baca juga : Berikan Bimbingan Disertasi Mahasiswa S3, Bamsoet Dorong Revisi UU Darurat

Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya ini menambahkan, peraturan turunan dari berbagai UU tentang Senjata Api tersebut yakni Peraturan Kepolisian Nomor 1/2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Standar Polri, Senjata Non organik TNI/Polri Termasuk Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Di dalamnya mengatur tentang perizinan senjata api olahraga, beladiri serta untuk pelaksana tugas kepolisian. Namun, teknis tentang penggunaannya untuk bela diri, belum diatur secara rinci.

Karena itu, kata Bamsoet, perlu ada pembaharuan peraturan perundang-undangan senjata api yang diatur hanya dalam satu undang-undang saja. Di dalamnya selain mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan, juga mengatur tentang penegakan hukum.

"Khususnya mengatur mengenai delik tindak pidana senjata api agar berbagai istilah yang digunakan tidak berbeda pengertian, serta rumusan delik tidak saling tumpang tindih," ujar Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Jadi Narasumber Disertasi AHY, Bahas Kepemimpinan Transformasional

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, setelah adanya pembaharuan undang-undang, barulah kemudian diatur kembali pengaturan pelaksanaan teknis lebih lanjut dalam peraturan turunannya. Misalnya Peraturan Pemerintah atau Keppres oleh presiden, Permen oleh menteri, atau dalam bentuk Peraturan Kepolisian oleh Kapolri.

"Pembaharuan peraturan perundangan dan peraturan turunannya sangat penting agar di dalamnya juga memuat ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik tentang hak dan kewajiban pemilik senjata api. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik izin khusus senjata api bela diri," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain. Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess), maupun keadaan darurat (overmacht) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga : BPJamsostek Gandeng Disnakertransgi DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Pekerja

Namun, ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik izin khusus senjata api beladiri bisa menggunakan senjata apinya, serta seperti apa tahapan penggunaannya misal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, sampai saat ini belum ada. Begitupun dalam hal penegakan hukum, penggunaan senjata untuk tindakan peringatan terlebih dahulu dengan tembakan peluru hampa/kosong, peluru karet, hingga mengunakan peluru tajam.

Atas itu, kata Bamsoet, seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Baik dari sisi pemilik izin khusus senjata api beladiri maupun dari sisi aparat penegak hukum.

"Karena itu, pembaharuan peraturan perundang-undangan tentang senjata api yang mengatur dari hulu sampai hilir tentang pengaturan kepemilikan, penggunaan, hingga penegakan hukumnya, sangat diperlukan," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.