Dark/Light Mode

Curigai Isu Paskibraka Dilarang Berhijab

Komisi II DPR: Arahan Kepala BPIP Atau Siapa?

Rabu, 11 September 2024 07:39 WIB
Kepala BPIP Yudian Wahyudi diapit Wakil Kepala BPIP Rima Agristina dan Sestama BPIP Tony Agung Arifianto saat RDP dengan Komisi II DPR, Selasa (10/9/2024).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi diapit Wakil Kepala BPIP Rima Agristina dan Sestama BPIP Tony Agung Arifianto saat RDP dengan Komisi II DPR, Selasa (10/9/2024).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Kompleks Parlemen, Selasa (10/9/2024). Saat rapat, para legislator minta klarifikasi soal isu Paskibraka dilarang berhijab, yang telah dinarasikan hingga mendesak Presiden Jokowi mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi. 

Menurut Yudian, dalam surat edaran yang dikeluarkan BPIP, tidak ada perintah bagi Paskibraka Putri Nasional untuk melepas hijab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).

"Soal Paskibraka (dilarang berhijab) itu tidak benar. Saya tidak pernah melarang secara pribadi. Prosesnya sudah melalui mekanisme panjang. Mungkin ada pengamat yang melihat itu dan memviralkan. Secara pribadi, saya minta maaf dan berkomitmen evaluasi," kata Yudian.  

Sejumlah Anggota Komisi II DPR merasa heran. BPIP sebagai garda terdepan pengawal Pancasila kok disebut-sebut telah melarang Paskibraka berhijab. Apalagi background Yudian adalah eks santri dan pemilik pondok pesantren. 

Baca juga : Buruh Pastikan Kapolri Mudah Diajak Berkomunikasi Dan Peduli Sesama

"Saya dapat info. Katanya bukan Pak Kepala BPIP yang larang jilbab. Coba dijelaskan kronologisnya," tanya Mardani Ali Sera (F-PKS). 

Senada, kecurigaan disampaikan Guspardi Gaus (F-PAN). "Saya ditelepon seseorang. Membocorkan bahwa surat keputusan itu belum dicabut. Betul atau tidak? Bahwa kebijakan terkait tanggal 17 Agustus itu, apakah (dari) orang BPIP atau apa. Saya minta jawab sejujurnya," kata Gaus. "Kami curiga itu bukan arahan Kepala BPIP. Ada dugaan pemaksaan karena Paskribraka ini sekarang otoritasnya BPIP," imbuhnya. 

Yudian pun sempat menjelaskan rekam jejaknya sejak kecil sebagai santri berprestasi, hingga studi ke luar negeri. Penjelasan itu untuk Riswan Tony (F-Golkar) yang mempertanyakan agama Yudian di balik kebijakannya yang dituding selalu kontroversial. 

Soal background ke-Islaman Yudian tadi tak diragukan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal (F-PPP). Makanya dia bingung, ada kesan BPIP melarang Paskibraka berhijab. "Apakah Prof (Yudian) dikendalikan pihak lain di belakangnya? Saya yakin ini bukan gagasan Prof. Termasuk program kepemudaan BPIP. Bagus, tapi kok tidak ada yang akhlakul karimah sesuai background Prof," beber Syamsurizal. 

Baca juga : Layanan Imigrasi (Sementara) Dipindahkan Ke Situs Amazon

Untuk menjawab keresahan, Rezka Oktoberia (F-Demokrat) minta klarifikasi dari BPIP dibuat secara tertulis. Dia pun sempat menyinggung Wakil Kepala BPIP Rima Agristina, untuk ikut bertanggung jawab. Termasuk soal isu pembawa baki bendera upacara HUT RI ke-79 di IKN, diganti saat injury time. "Ibu tidak bisa kemudian hanya geleng-geleng (kepala). Saya tidak bisa geleng-geleng ditanya masyarakat. Tolong jawab semua dan prosedurnya," cetus Rezka. 

Tanggung jawab bukan hanya untuk Kepala BPIP, juga diamini oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. "Ya, ya. Individu dan lembaga. Biarkan publik yang menilai. Cuma kami ingatkan, hati-hati. Bantu Pak Kepala," pesan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Sekadar informasi. Berdasarkan penelusuran Rakyat Merdeka, pada Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, poin ciput (hijab) memang telah raib. Sebelumnya ada dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. 

Lalu, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Dalam Pasal 5 disebutkan, susunan organisasi BPIP terdiri atas Dewan Pengarah (Ketua dan Anggota) dan Pelaksana (termasuk Kepala BPIP). 

Baca juga : Putin: Idul Adha Persatukan Umat, Dorong Belas Kasih Dan Rasa Keadilan

Pada Pasal 14 dijelaskan, Kepala dalam melaksanakan tugasnya memerhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah. Lalu, Kepala dibantu Wakil Kepala dapat membentuk Peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.