Dark/Light Mode

Agar Masyarakat Tak Bingung

Komisi VI DPR Minta Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang Dituntaskan

Jumat, 19 April 2024 19:20 WIB
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Evita Nursanty. (Foto: Ist)
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Evita Nursanty. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Evita Nursanty meminta, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan untuk segera menuntaskan peraturan terkait aturan barang impor bawaan penumpang. Jangan malah membuat bingung hingga salah persepsi. 

"Saya mendengar banyak komplain, dan sayangnya tanpa penjelasan yang memadai. Ini maunya seperti apa sih, mana aturan yang harus diikuti. Masa bawa pembalut dan popok maksimal hanya lima buah, banyak yang protes kok kebijakan begini amat nggak pro kepada perempuan,” kata Evita Nursanty, di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Masyarakat makin bingung, karena diberitakan Permendagnya mau dicabut, tapi kemudian dibilang mau direvisi. Tak lama berikutnya, katanya mau dikembalikan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Masyarakat itu butuh kepastian sehingga tidak salah langkah, sebab setiap hari orang datang dan bepergian. Mereka butuh kepastian,” ujarnya.

Di dalam Lampiran Permendag No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diatur kategori pengecualian barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.

Baca juga : Dorong Mayat Di Kursi Roda Untuk Ajukan Utang Bank, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Untuk tas misalnya dibatasi dua buah, alas kaki dua pasang, untuk telepon dan komputer dua buah per orang, kosmetika paling banyak 20 buah per orang, dan mainan bernilai paling banyak Free On Board (FOB) 1.500 dolar AS per orang. Kemudian, sepeda roda dua dan tiga paling banyak dua unit per orang, elektronik paling banyak lima unit dan dengan nilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS per orang dan lainnya.

Dikatakan dia, aturan pengecualian seperti ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah diatur dalam aturan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Bahkan diatur juga dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, meskipun dengan beberapa pembeda, antara lain mengenai ketentuan barang tekstil sudah jadi lainnya seperti popok, pembalut tidak diatur untuk pengecualiannya. 

Selain itu, pada peraturan sebelumnya juga belum diatur mengenai pembatasan tas. Dalam hal peraturan baru yang akan dikeluarkan, Evita meminta, semua diatur dengan jelas, tidak menyisakan perdebatan di lapangan.

“Kita meminta tolong agar kebutuhan dasar perempuan ini dipertimbangkan saat mengambil kebijakan,” ujarnya.

Baca juga : Kepala BP2MI Minta Relaksasi Aturan Impor Barang Milik PMI

Kemudian, kata dia, sebaiknya acuan dari pembatasan khusus untuk tas, alas kaki, tekstil jadi itu bukan dari sisi jumlah, tapi dari segi nilai atau harganya, serta sasarannya untuk high value goods. “Dua tas dengan harga murah dibanding dengan tas bermerek kan beda. Jadi seperti barang elektronik diatur nilainya maksimal 1.500 dolar AS kan jelas,” katanya.

Jadi, kata dia, untuk tas, alas kali, tekstil sebaiknya dilihat juga valuenya bukan sekadar jumlahnya. Jika tidak, nanti ribut terus di lapangan, petugas misalnya bilang ini barang mewah harus dipajak ada PMK-nya padahal di Permendag katanya dikecualikan.

“Kalau bawa lebih dari dua tapi masih di bawah nilai total yang dibolehkan maka boleh saja apalagi ini mau dibagi-bagi untuk keluarga sebagai oleh-oleh. Kemudian untuk pembalut atau popok itu coba direvisi lagi satuannya,” ucap Evita lagi.

Evita juga mengatakan proses pemeriksaan fisik maupun deklarasi barang-barang bawaan ini harus mendukung efektifitas dan efisiensi. Jangan sampai membuat urusan ini menjadi membuat lama urusan di bandara, bahkan menganggu penumpang-penumpang lainnya.

Baca juga : Puan Ingatkan Inflasi Dan Pelemahan Rupiah

“Intinya jangan sampai menganggu penumpang, apalagi kita sudah berkomitmen dalam urusan pelayanan publik tidak ada lagi kata lambat dan berbelit-belit,” sambungnya.

Ketika ditanya apakah setuju jika peraturan mengenai barang bawaan penumpang bukan di dalam Permendag tapi hanya di dalam PMK, Evita menyebut, silakan saja. Sebab, yang penting bagi masyarakat adalah peraturannya sinkron satu sama lain, jelas, tegas, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak merugikan masyarakat.

“Silakan saja kalau tidak mau dicampur ke Permendag No 3 Tahun 2024 karena memang disana terlalu teknis soal impor. Boleh ke dalam PMK seluruhnya sebab toh kita sudah punya PMK No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” ujarnya.

Namun, jika tetap dengan Permendag tidak apa-apa, tapi bentuknya Permendag baru yang khusus mengatur barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Sebab bagaimanapun hal ini tidak bisa dilepaskan dari isu perdagangan. “Kemudian jangan lupa segera disosialisasikan dengan luas,” tukas Evita.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.