Dark/Light Mode

Agar Penumpang Tak Bingung

Komisi VI DPR Minta Aturan Barang Bawaan Dituntaskan

Sabtu, 20 April 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Evita Nursanty
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Evita Nursanty

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Evita Nursanty meminta Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan segera menuntaskan peraturan terkait aturan barang impor bawaan penumpang. Jangan malah membuat bingung hingga salah persepsi.

“SAYA mendengar banyak komplain, dan sayangnya ­tanpa penjelasan yang memadai. Ini maunya seperti apa sih, ­mana aturan yang harus diikuti. ­Masa bawa pembalut dan popok maksimal hanya lima buah, banyak yang protes, kok kebijakan begini amat nggak pro kepada perempuan,” kata Evita di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Masyarakat makin bingung, karena diberitakan Permendagnya mau dicabut, tapi kemudian dibilang mau direvisi. Tak lama berikutnya, katanya mau dikembalikan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Masyarakat butuh kepastian, sehingga tidak salah langkah. Sebab, setiap hari orang datang dan bepergian. Mereka butuh kepastian,” ujarnya.

Baca juga : Gubernur BI Pastikan Rupiah Tetap Terjaga

Di dalam Lampiran Permen­dag No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diatur kategori pengecualian barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.

Untuk tas misalnya dibatasi dua buah, alas kaki dua pasang, untuk telepon dan komputer dua buah per orang, kosmetika ­paling banyak 20 buah per orang, dan mainan bernilai paling ­banyak Free On Board (FOB) 1.500 dolar AS per orang.

Kemudian, sepeda roda dua dan tiga paling banyak dua unit per orang, elektronik paling banyak lima unit dan dengan nilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS per orang dan lainnya.

Dikatakan dia, aturan penge­cualian seperti ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah diatur dalam aturan sebe­lumnya, yaitu Permendag Nomor 36 ­Tahun 2023. Bahkan diatur juga dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan ­Impor, mes­kipun dengan ­beberapa pembeda, antara lain mengenai ketentuan barang tekstil sudah jadi lainnya seperti popok, pembalut tidak diatur untuk pengecualiannya.

Baca juga : BUMN Kudu Gercep Hadapi Dampak Konflik Iran-Israel

Selain itu, pada peraturan sebelumnya juga belum diatur mengenai pembatasan tas. Dalam hal peraturan baru yang akan dikeluarkan, Evita meminta semua diatur dengan jelas, tidak menyisakan perdebatan di lapangan.

“Kita meminta tolong agar kebutuhan dasar perempuan ini dipertimbangkan saat mengambil kebijakan,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, sebaiknya acuan dari pembatasan khusus untuk tas, alas kaki, tekstil jadi itu bukan dari sisi jumlah, tapi dari segi nilai atau harganya, serta sasarannya untuk high value goods.

“Dua tas dengan harga murah dibanding dengan tas bermerek kan beda. Jadi seperti barang elektronik diatur nilainya maksimal 1.500 dolar AS kan jelas,” katanya.

Baca juga : Rakyat India Serbu TPS, PM Modi Diunggulkan

Jadi, kata dia, untuk tas, alas kali, tekstil sebaiknya dilihat juga value-nya, bukan sekadar jumlahnya. Jika tidak, nanti ribut terus di lapangan, petugas misal­nya bilang ini barang mewah harus dipajak ada PMK-nya. Padahal di Permendag katanya dikecualikan.

“Kalau bawa lebih dari dua tapi masih di bawah nilai total yang dibolehkan, maka boleh saja. Apalagi ini mau dibagi-bagi untuk keluarga sebagai oleh-oleh. Kemudian untuk pembalut atau popok itu coba direvisi lagi satuannya,” ucap Evita lagi.

Evita juga mengatakan, pro­ses pemeriksaan fisik maupun deklarasi barang-barang bawaan ini harus mendukung efektivitas dan efisiensi. Jangan sampai membuat urusan ini menjadi membuat lama urusan di bandara, bahkan menganggu penumpang-penumpang lainnya.

“Intinya, jangan sampai mengganggu penumpang, apalagi kita sudah berkomitmen dalam urusan pelayanan publik tidak ada lagi kata lambat dan berbelit-belit,” sambungnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.