Dark/Light Mode

Disebut Sebagai Pengusul Pembatasan Barang PMI, Ini Jawaban Kepala BP2MI

Selasa, 9 April 2024 19:32 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Foto: Istimewa
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani merespon tudingan dari sejumlah loyalis Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan yang menyebut dirinya yang mengusulkan pembatasan barang terhadap pekerja migran Indonesia.

Benny menegaskan, dirinya tidak pernah mengusulkan pembatasan barang kiriman dari PMI yang bekerja di luar negeri untuk keluarganya di Indonesia.

"BP2MI tidak pernah mengusulkan pembatasan barang kiriman dan barang bawaan milik PMI. Sejak awal yaitu tahun 2021," kata Benny, Selasa (9/4/2024).

Baca juga : Libur Lebaran, The Jungle Siapkan Banyak Hadiah dan Berikan Keseruan

Benny lantas menjelaskan kronologi permintaan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar BP2MI engusulkan barang apa saja yang bisa dibawa atau dikirim oleh PMI. Surat Kemendag itu kemudian dibalas oleh BP2MI.

"Jadi Kementerian Perdagangan melalui direktorat jenderal perdagangan luar negeri meminta, perihal permintaan usulan jenis, jumlah, dan satuan barang yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI," sambungnya, sembari menunjukan surat yang dikeluarkan BP2MI.

Menurut Benny, tidak ada kekeliruan dari surat tersebut. Jawaban surat yang ditandatangani Sekretaris Utama BP2MI itu berisi pengantar dan 19 halaman usulan barang yang bisa dibawa atau dikirim oleh PMI.

Baca juga : Libur Lebaran, Pelita Air Tambah Rute Baru Jakarta - Aceh PP

"Apa saja? Nah kita buka, rahasianya, kalau dianggap rahasia. Ini 19 halaman, barang-barang yang kita inginkan dibebaskan pajaknya oleh negara kepada PMI, 19 halaman, dengan berbagai jenis yang sangat banyak. Walaupun Permendag, atau hasil akhir dari pembahasan, tidak mengakomodir keseluruhan apa yang diusulkan BP2MI," jelas Sekjen Hanura itu.

Benny mengatakan, BP2MI sudah rapat yang digelar oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, bahwa diputuskan akan ada rapat kembali pada 16 April secara terbatas pimpinan oleh kementerian/lembaga.

Dalam rapat nantinya, BP2MI diminta memberi masukan untuk melakukan revisi Permendag 36/2023. BP2MI diminta untuk memberi pandangan barang milik PMI yang masih tertahan di dua pelabuhan.

Baca juga : DPR Soroti Aturan Pembatasan Impor Barang Elektronik

"Posisi BP2MI tetap meminta bahwa revisi berjalan, dan BP2MI dalam rapat terbatas nanti akan menyampaikan beberapa usulan-usulan dan usulan itu BP2MI sangat sederhana, tidak perlu lagi mencari-cari celah poin apa, substansi apa yang kita usulkan, kita akan kembali pada posisi awal," ucap Benny.

Dengan berjalannya proses revisi, BP2MI meminta barang-barang milik PMI di pelabuhan Semarang dan Surabaya untuk dikeluarkan dan diserahkan kepada keluarga PMI.

"Sambil menunggu proses revisi yang akan dilakukan, maka barang-barang yang sudah ada di pelabuhan tadi, tidak mengacu lagi pada Permendag, di mana sudah dikategorikan, diidentifikasi pendataannya kepada PMI, dikeluarkan diserahkan kepada keluarga PMI," imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.