Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pimpinan MPR Tetapkan, Penyebutan Soeharto dalam TAP XI/1998 Telah Dilaksanakan
Sabtu, 28 September 2024 22:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, di dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Pimpinan MPR menyatakan Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/ MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya pada ketentuan Pasal 4 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto, dinyatakan sudah dilaksanakan. Hal tersebut tanpa mencabut TAP MPR tersebut, maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum dalam Pasal 4. Sebab, MPR pasca amandemen keempat tidak lagi memiliki kewenangan membuat atau mencabut TAP.
"Pimpinan MPR bersepakat terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, secara diri pribadi Bapak Haji Muhammad Soeharto, dinyatakan telah selesai dilaksanakan. Hal ini juga tercermin dari adanya pandangan akhir fraksi dan kelompok DPD, serta telah disampaikan di dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 25 September 2024," ujar Bamsoet, dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR dengan Keluarga Besar (alm) Presiden RI ke-2 Soeharto, di Gedung Parlemen Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Hadir antara lain Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena, Siti Hardiyanti Hastuti, Siti Hediati Hariyadi, Menkumham Supratman Andi Agtas, Sekjen Partai Golkar Sarmuji, Waketum Partai Golkar Adies Kadir, Muhammad Hatta, serta Theo L Sambuaga.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, sebelumnya Pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar MPR, Nomor PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024. Pada prinsipnya, Fraksi Partai Gokar MPR menyampaikan bahwa TAP MPR Nomor XI/ MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya pada ketentuan Pasal 4 yang secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto, agar dinyatakan sudah dilaksanakan.
Baca juga : MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Merujuk pada TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dikelompokkan ke dalam kategori TAP MPR yang dinyatakan “tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang”.
Selanjutnya, pada Pasal 4 angka 2 TAP MPR Nomor I/MPR/2003, keberlakuannya dipertegas dengan rumusan “sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut”. "Artinya, pemberlakuan ketentuan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto, tolok ukur pemberlakuannya adalah implementasi dari ketentuan pada pasal 4 tersebut," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menguraikan, dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi Soeharto. Antara lain dengan terbitnya Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3) pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung, sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, terbitnya Putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/Pdt/2015, serta dengan telah berpulangnya Soeharto pada 27 Januari 2008.
Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum di itu, penyebutan nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan telah selesai dilaksanakan. Pimpinan MPR juga berpandangan sebagai sebuah bangsa yang besar, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan bangsa dengan penuh kearifan dan melihat jauh ke depan, demi kepentingan anak cucu kita di masa yang akan datang.
Baca juga : MPR-LDII Kerja Sama Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Sekolah Virtual Kebangsaan
"Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, Soeharto merupakan salah satu putra terbaik bangsa yang harus dihormati jasa-jasanya. Soeharto telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai presiden, dan berjasa besar dalam menghantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang.
Sejarah mencatat, tahun 1960-an adalah salah satu periode tersulit yang kita hadapi sebagai sebuah bangsa. Tahun 1963, pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi minus 2,25 pesen. Tahun 1966
Baca juga : Komisi X Telusuri Distribusi 20 Persen Dana Pendidikan
inflasi melonjak hingga 635,3 persen, dan tahun 1967 Indonesia adalah negara miskin dengan catatan utang sebesar 700 juta dolar AS.
Namun, beratnya tantangan kebangsaan tersebut tidak menyurutkan langkah Soeharto. Dengan dibantu tim pakar ekonominya, sakah satunya Soemitro Djojohadikoesoemo (ayah Presiden terpilih Prabowo Subianto), Soeharto berhasil membalikkan keadaan. Tahun 1969, atau setahun setelah menjabat Presiden, pertumbuhan ekonomi melonjak tajam menjadi 12 persen, dan inflasi berhasil ditekan pada kisaran 9,9 persen. Tidak hanya itu, tahun 1976, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang sukses meluncurkan satelit; dan tahun 1984 Indonesia sukses swasembada pangan.
Bamsoet menyatakan, dengan memperhatikan besarnya jasa dan pengabdian Soeharto yang telah memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade, serta dengan adanya surat Pimpinan MPR yang menegaskan mengenai telah dilaksanakannya ketentuan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, tidak berlebihan jika Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang untuk mendapatkan anugerah gelar Pahlawan Nasional. "Selaras dengan martabat kemanusiaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya