Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kerja Sama Maritim Dengan China
Kedaulatan Perairan RI Mesti Tetap Dijaga
Jumat, 15 November 2024 07:15 WIB
Sebelumnya
Adapun klaim ini mencakup wilayah luas di Laut Cina Selatan, termasuk pulau, terumbu karang, dan zona maritim negara lain, serta mencaplok wilayah perairan Indonesia yang sah di sekitar Pulau Natuna. Baik Indonesia dan China sama-sama telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Konvensi Hukum Laut PBB.
Merisa menegaskan, klaim ruang laut Indonesia saat ini sepenuhnya didasarkan pada ketentuan UNCLOS 1982. Wilayah China jauh melampaui 200 nm ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan 350 nm landas kontinen sehingga jelas tidak ada tumpang tindih klaim wilayah.
Merisa mengatakan, nelayan China bersama dengan penjaga pantainya, telah berulang kali melakukan penangkapan ikan ilegal dan melanggar ZEE di Laut Natuna Utara. Tindakan ini menyebabkan krisis berkepanjangan yang merugikan Indonesia, baik secara ekonomi maupun keselamatan para nelayan yang terlibat langsung.
Baca juga : Awas, Bangunan Roboh Dan Longsor Mengancam
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemerintah melalui Kemlu segera mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan kembali posisi Indonesia sesuai dengan UNCLOS 1982 dan putusan Arbitrase Internasional 2016.
Selain itu, diperlukan penguatan potensi kelautan di wilayah yurisdiksi Indonesia serta peningkatan keamanan insani (human security) bagi para nelayan. Juga penegakan hukum yang lebih tegas di wilayah zona krisis. Termasuk, peningkatan peralatan canggih di kapal-kapal Bakamla untuk menciptakan keamanan di wilayah perairan Indonesia.
Sementara, Kemlu menyatakan, kerja sama maritim Indonesia-China diharapkan dapat menjadi suatu model upaya memelihara perdamaian dan persahabatan di Kawasan. Kerja sama ini akan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di Kawasan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan.
Baca juga : Indonesia Vs Jepang, Tim Garuda Siap Bikin Kejutan
Kerja sama ini juga akan dilaksanakan dalam koridor ketentuan undang-undang dan peraturan negara masing-masing. Bagi Indonesia, tentunya kerja sama ini harus dilaksanakan berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan yang terkait. Seperti, undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan, khususnya UNCLOS 1982 maupun ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau pun delimitasi batas maritim.
“Semua kewajiban internasional dan kontrak-kontrak lainnya yang dibuat Indonesia yang berkaitan dengan kawasan tersebut tidak terpengaruh dan akan terus berlaku tanpa perubahan,” tulis Kemlu dalam rilisnya.
Kemlu menegaskan, kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim Nine Dash Lines. Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.
Baca juga : Jorji Dan Jojo Menyala
Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
“Indonesia juga meyakini bahwa kerja sama tersebut akan mendorong penyelesaian Code of Conduct in the South China Sea yang dapat menciptakan stabilitas di kawasan,” tutup Kemenlu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya